Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pedagang kaki lima berharap Taman Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, segera dibuka. Namun, mereka mengaku harus menahan kesabaran untuk bisa kembali berjualan.
Pasalnya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Ciamis diperpanjang lagi hingga tanggal 9 Agustus mendatang.
Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di Alun-alun Ciamis, Beti Srikoryati mengaku, saat ini ia dan PKL lainnya hanya bisa pasrah. Terlebih dengan adanya aturan PPKM.
“Setelah ada aturan PPKM, secara otomatis seluruh PKL yang sering mangkal di Taman Alun-alun Ciamis tidak bisa menggelar lapak dagangannya. Karena area taman harus steril dari kegiatan apapun,” ungkapnya kepada HR Online, Rabu (04/08/2021).
Beti juga mengatakan, setelah PPKM darurat berakhir dari tanggal 3 sampai 20 Juli lalu, para pedagang kaki lima berharap Taman Alun-alun Ciamis bisa kembali buka.
Namun ternyata ada pemberitahuan lagi bahwa pemerintah memperpanjang lagi PPKM dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2021.
Selama PPKM berlangsung, ia dan PKL lainnya lebih sering tidak berjualan. Meski mangkal jualan, pembelinya tidak ada. Terlebih saat PPKM darurat karena banyak penutupan akses jalan wilayah perkotaan Ciamis.
Lanjut Beti, adanya aturan dalam penanganan Covid-19 memang dampaknya sangat terasa. Terutama bagi para PKL yang setiap harinya mendapatkan penghasilan dari berjualan. Namun, selama PPKM, mereka tidak berjualan dengan alasan takut terkena razia dan kena denda.
Baca Juga : Takut Didenda, PKL Alun-alun Ciamis ‘Karantina’ Roda Dagangan
Dalam kebijakan PPKM level 3 kali ini, pemerintah mengizinkan pedagang untuk berjualan. Sejumlah PKL Alun-alun Ciamis pun mencoba kembali berjualan dengan menempati lokasi sekitar pinggir Kantor DPRD. Karena lokasi taman masih belum boleh PKL gunakan untk jualan.
“Meski bisa buka, namun dengan aturan tidak boleh makan dan ngopi di tempat, atau dengan batasan waktu yaitu 20 menit jika makan di tempat. Pembeli tidak seramai ketika bebas, karena mereka juga takut ada razia,” kata Beti.
Pedagang Kaki Lima dukung Kebijakan Pemkab Ciamis
Sementara itu, Sugen, pedagang martabak mengatakan, dalam aturan baru yaitu PPKM level 3, jalur jalan tempat berjualan sudah dibuka. Sehingga pembeli selalu ada saja yang datang. Berbeda ketika jalur ditutup, untuk mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu semalam saja terasa susah.
“Sekarang lumayan ada pembeli yang datang setelah jalur jalan di buka. Meski begitu, kami juga patuh terhadap aturan yang pemerintah terapkan selama penanganan Covid-19 ini,” katanya.
Sugen menambahkan, seluruh pedagang kaki lima berharap aktivitas jualannya bisa normal kembali. Sehingga tidak ada lagi gerobak PKL yang karantina.
“Kami juga mendukung Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ES/R3/HR-Online)
Editor : Eva