Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menggelar sidang putusan terhadap pelanggar PPKM level 3 dalam hal ini pemilik Cafe Holymeet, Kamis (12/8/2021).
Owner Cafe Holymeet Ciamis, Jawa Barat, Hilman Taufik Hidayat, meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian.
“Kita mengakui salah, atas kejadian ini saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Hilman.
Dalam putusan tersebut, Hilman mengaku membayar denda 1 juta rupiah kepada pihak pengadilan, lantaran terbukti melanggar aturan PPKM.
“Putusannya itu tindak pidana ringan (tipiring), saya sebagai pemilik cafe membayar 1 juta,” katanya.
Baca Juga: Langgar PPKM, Cafe Holymeet Ciamis Disegel Polisi
Ditanya terkait kapan cafe Holymeet kembali buka, Hilman belum bisa memberikan jawaban.
“Insyaallah akan buka lagi, sekarang kalau sudah selesai kita tinggal menunggu prosesnya saja dari pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Sementara itu Nurul Muklis panitia penyelenggara Ride All Day meminta maaf kepada manajemen Holymeet, Bupati Ciamis, Kepolisian dan masyarakat lantaran telah melaksanakan acara yang melanggar PPKM.
“Tidak tepat memang kami melakukan kegiatan saat situasi seperti ini, kami akui lalai,” ujar Muklis.
Diberitakan sebelumnya, Polres Ciamis melakukan penyegelan terhadap cafe Holymeet di Kecamatan Cijeungjing, Minggu (8/8/2021).
Cafe yang belum lama buka itu dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3 yang saat ini berlaku di Kabupaten Ciamis.
“Kita dengan tegas menutup cafe ini karena terbukti melanggar PPKM level 3,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat melakukan penyegelan.
Ia menyebut, pemilik Cafe Holymeet Ciamis tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung, sehingga terjadi kerumunan. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang