Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang mahasiswa dan driver ojeg online (Ojol) bersama delapan orang lainnya diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Mereka diduga pengedar Narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para pelaku menyasar anak di bawah umur, remaja sekolah dan anak putus sekolah.
“Kami tidak akan mentolerir para pengedar narkoba di Tasikmalaya,” katanya saat rilis di Mako Polresta Tasikmalaya, Kamis (26/8/2021).
Kesepuluh pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan pelaku bersama narkoba yang belum sempat terjual sebagai barang bukti.
“Para pelaku pengedar narkoba, modusnya dengan menjual secara online. Diantara kesepuluh pengedar itu ada yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan menambahkan, salah satu tersangka, yaitu AC saat ini masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.
“Pelaku ini baru 2 bulan menjual tembakau sintetis, ia juga mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar asal Kabupaten Garut. Setiap menjual barang haram itu, pelaku AC mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar narkoba di Tasikmalaya ini akan dijerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Undang-undang tersebut tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan juga denda maksimal,” katanya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu