Menangis saat sholat apa hukumnya? Pertanyaan umum ini sering muncul, namun penting dalam Islam. Apakah menangis dapat membatalkan sholat? Penjelasannya kompleks, ada bentuk yang membatalkan ibadah sholat ini dan yang tidak.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tasbih, Keutamaan dan Tips Menjalankannya
Meratap dengan mengeluarkan air mata dapat menjadi tanda kekhusyukan, mencerminkan kesadaran akan dosa, dan cinta kepada Allah.
Menangis Saat Sholat, Penting Mengetahui Hukumnya
Sholat adalah kewajiban bagi setiap Muslim, pelaksanaannya lima kali sehari sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan-Nya. Saat melaksanakan sholat, ada baiknya agar seorang Muslim mempersembahkan ketulusan hati, merenungkan setiap bacaan, dan gerakannya sebagai bentuk khusyuk.
Kemudian dalam beberapa situasi, seseorang mungkin mengeluarkan air mata saat sholat. Ini bisa karena refleksi atas dosa-dosa, kontemplasi akan kebesaran Allah SWT, atau perasaan dekat dengan-Nya. Pertanyaannya, bagaimana pandangan agama terhadap menangis selama sholat?
Imam Syamsuddin Ar Ramli, dalam sebuah karya “Nihayatul Muhtaj,” membahas tentang perbedaan pendapat ulama-ulama Syafi’i mengenai apakah menangis dapat dianggap sebagai jenis perkataan atau tidak dalam sholat.
Penjelasannya dalam mazhab Syafi’i, mengenai masalah ini terdapat dua pandangan yang berbeda.
1. Sebagai Bentuk Perkataan
Pendapat pertama menyatakan bahwa menangis dapat dianggap sebagai bentuk perkataan. Menurut sudut pandang ini, jika seseorang menangis saat sholat dan mengeluarkan dua huruf, maka sholat dianggap batal.
Namun, jika ratapannya hanya sebatas air mata atau suara samar tanpa mengandung dua huruf, maka sholat dianggap sah.
2. Bukan Bentuk Perkataan
Pendapat kedua menyatakan bahwa menangis bukan bagian dari perkataan manusia. Lebih lanjut, menangis bukanlah bentuk berbicara dalam arti sebenarnya.
Baca Juga: Keutamaan Sholat Dhuha dan Rahasia Kebaikan di Baliknya
Ini karena sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung dalam tangisan. Karena pada umumnya, tangisan bersifat samar dan tidak jelas.
Baginda Rasul Muhammad SAW Menangis dalam Sholat
Hadits riwayat Ahmad yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan sholat sambil menangis dengan isak-isak, seperti bunyi air yang mendidih di dadanya.
Terkadang, kita mengeluarkan air mata dalam sholat sebagai ungkapan penyesalan atas dosa-dosa atau saat menghadapi masalah berat. Meratap dalam sholat juga membantu melegakan perasaan. Karena hanya kepada Allah SWT kita dapat mengadu dengan tulus, membuat hati menjadi lebih tenang dengan mengingat-Nya.
Menangis karena Kekhusyukan Merupakan Hal Baik
Mengeluarkan air mata karena kekhusyukan dalam sholat adalah tindakan yang baik dan dianjurkan. Ini merupakan ciri dari orang yang soleh. Namun, sebaiknya menahan diri jika tangisan terjadi hanya karena urusan dunia saat sholat.
Meskipun demikian, jika tidak mampu menahan air mata selama ibadah, itu tidak akan membatalkan amalan kepada Allah.
Boleh Menangis Saat Menjalankan Ibadah Fardhu
Menangis saat sholat tidak membatalkan ibadah, seperti penjelasan sebelumnya. Namun, apakah boleh bagi jamaah untuk meratap dengan suara keras selama sholat?
Penting untuk kita ketahui bahwa Abu Bakar terkenal sebagai sosok yang sering meneteskan air mata, bahkan saat sholat yang terdengar oleh orang lain. Meratap dengan suara tersedu-sedu boleh-boleh saja, meskipun terdapat jamaah lain.
Namun, penting untuk memastikan bahwa ratapan tersebut bukan hanya karena memikirkan isi sholat. Melainkan sebagai ungkapan memohon pertolongan kepada Allah atau rasa bersalah atas dosa-dosa yang kita lakukan.
Pada suatu hari, Umar Bin Khattab menjadi imam saat sholat Subuh dan membaca surat Yusuf. Saat tiba pada ayat yang menyatakan “Aku mengadukan semua kekhawatiranku dan kesusahan hatiku hanya kepada Allah SWT,” Umar menangis, bahkan suaranya terdengar oleh jamaah lainnya (HR. Bukhari).
Tentang menangis saat sholat, pendapat ulama beragam. Namun, hadits tersebut menjadi argumen bagi ulama yang menyatakan bahwa suara ratapan dapat membatalkan ibadah lima waktu.
Meratap pada saat sholat merupakan fenomena kompleks dalam Islam. Ulama memiliki pendapat beragam.
Ada yang menganggapnya membatalkan sholat, sementara yang lain menilainya sebagai tanda kekhusyukan dan ungkapan kesadaran dosa.
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pandangan. Pertama, meratap dianggap sebagai perkataan dan dapat membatalkan sholat jika mengeluarkan dua huruf. Kedua, meratap bukan perkataan dan sulit diketahui hurufnya. Sehingga sholat dianggap sah.
Baca Juga: Macam Macam Sholat Sunnah, Amalkan Untuk Tingkatkan Iman
Hadits tentang Rasulullah dan para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar Bin Khattab memberikan contoh menangis saat sholat. Meski kompleks, mengeluarkan air mata dalam sholat dapat menjadi ekspresi kekhusyukan yang baik. (R10/HR-Online)