Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas kepolisian dari Polres Ciamis menyegel Cafe Holymeet yang berada di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021).
Cafe Holymeet dianggap telah melanggar aturan PPKM Level 3 yang saat ini berlaku di Kabupaten Ciamis.
“Dengan tegas kami menyegel atau menutup sementara Cafe Holymeet karena telah melanggar aturan PPKM Level 3,” kata Kapolres Ciamis AKPB Wahyu Broto Narsono Adhi.
Menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, pemilik cafe Holymeet tidak menerapkan protokol kesehatan. Pemilik cafe dalam hal ini tidak membatasi pengunjung, akibatnya kerumunan pun terjadi.
“Saat ini kita pasang police line (garis polisi), sebagai tanda tidak boleh ada kegiatan warga selain petugas,” jelasnya.
AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi belum bisa memastikan sampai kapan Cafe Holymeet disegel. “Penyegelan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis sedang mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Holymeet.
“Terbukti cafe tersebut sudah melanggar Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman tindak pidana ringan menanti pemilik cafe,” tegasnya.
Kapolres Ciamis berpesan agar masyarakat terutama pelaku usaha mematuhi aturan saat berlakunya PPKM level 3. Ia pun menegaskan Kebijakan PPKM bertujuan mengurangi penyebaran Covid-19.
“Kami dengan tegas tidak akan memandang siapapun, bagi mereka yang melanggar kebijakan akan kami tindak, semua ada aturannya,” katanya.
Menurutnya, sebagai bagian dari Satgas Covid-19, pihak kepolisian juga berusaha menghilangkan penyebaran Covid-19.
“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, Covid-19 itu ada dan nyata, jangan disepelekan, patuhi protokol kesehatan agar kita semua sama-sama melewati pandemi ini dengan sehat dan selamat,” pungkasnya. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu