Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Mulai Rabu (4/8/2021) kemarin, Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jabar, memberlakukan aturan ganjil genap di pusat kota, tepatnya jalan KH Zaenal Mustofa.
Pemberlakukan aturan tersebut dalam upaya mengurangi mobilitas kendaraan yang melintas di kawasan pusat perdagangan, perbelanjaan dan pertokoan.
Kompol Shohet SH, MH. Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota pemberlakuan aturan ganjil genap ini berdasarkan edaran Walikota Tasikmalaya.
“Untuk meminimalisir mobilitas dan pergerakan orang, khususnya di jalan KH Zaenal Mustofa,” ujar Shohet.
Baca Juga: Waduh, Penerima BST di Tasikmalaya Dipotong Rp 100 Ribu
Ia pun meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan agar memperhatikan plat nomor polisi paling belakang.
“Hari Rabu kemarin dimulai dengan kendaraan nopol genap, hari Kamis khusus kendaraan bernopol ganjil,” jelasnya.
Pelaksanaan aturan ganjil genap ini berjalan sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
“Ini kita lakukan seiring dan sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021,” katanya.
Kota Tasikmalaya sendiri saat ini masuk PPKM level 3.
Pusat perbelanjaan, pusat perdagangan itu boleh beroperasi dengan ketentuan pengunjung tidak boleh lebih 25 persen.
“Agar tidak melampaui batas maksimal operasional, maka kita membatasi jumlah pengunjung maupun jumlah kendaraan yang akan memasuki kawas jalan KH Zaenal Mustofa,” ungkapnya.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya mengetahui dan memahami tentang penerapan aturan ganjil dan genap nomor kendaraan masing-masing. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang