Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2018 yang merugikan negara sebanyak Rp 5,2 miliar lebih.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya merupakan pengurus partai, ketua yayasan lembaga pendidikan agama, karyawan serta Guru honorer.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif, mengatakan, kesembilan orang ini adalah UM (47), AAM (49), FG (35), AL (31), WAR (46), EY (52), HAJ (49), BR (41) dan PP (32) yang mana telah memotong dana hibah untuk puluhan lembaga keagamaan.
“Totalnya ada 79 lembaga. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp.5.280.000.045.000,” ungkapnya, Jum’at (6/8/2021).
Ia mengatakan, hasil uang korupsi ini yang dilakukan oleh pengurus partai ini untuk kepentingan pencalonan legislatif pada tahun 2019 lalu. Namun, dalam perhelatan itu kalah.
baca juga: Terkait Potongan BST di Tasikmalaya, Kades: Bangga Warga Bisa Berbagi
Modus Tersangka Korupsi Dana Hibah
Syarif mengungkapkan, tersangka dalam menjalankan aksinya itu dengan modus mengawal dana tersebut sampai ke proses pencairan.
Bahkan, para penerima tahu dananya sudah masuk justru dari rekening para tersangka, sehingga terjadilah pemotongan.
Sementara itu, pemotongan ini terjadi di berbagai tempat, seperti halnya di jalan raya yang sepi ketika sudah ada pencairan.
Awal Kasus Terungkap
Awalnya, kasus ini terungkap setelah adanya temuan dari BPK RI perwakilan Provinsi Jabar terkait pelaknsaan dana hibah di Tasikmalaya tahun 2018.
Dalam temuan itu, ternyata banyak lembaga yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga akhir tahun anggaran.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pemotongan dana tersebut yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap 26 lembaga. Nilainya, kata Syarif, mencapai Rp 2.655.000.000.500.
“Temuan awalnya dari BPK seperti itu, lalu kita kembangkan,” ucapnya.
Kemudian, dalam tahap penyidikan tim memeriksa sebanyak 167 saksi dan menyita sebnayak 254 barang bukti.
Hasilnya terbukti bahwa dalam kasus korupsi dana hibah ini terjadi pemotongan terhadap sebanyak 79 lembaga.
Adapun potongannya itu, sambung Syarif, cukup bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 190 jutaan.
“Sudah ada pengembalian ke kas daerah sebanyak Rp Rp 645.000.255.000,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)