Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarKasus Perceraian di Kota Banjar Selama Pandemi Meningkat

Kasus Perceraian di Kota Banjar Selama Pandemi Meningkat

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus perceraian di Kota Banjar, Jawa Barat, terbilang cukup tinggi selama pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 863 permohonan gugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar.

Kepala Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar, Muhammad Iqbal, melalui petugas Bagian Informasi, Aris Sandi mengatakan, dari jumlah permohonan tersebut tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai.

“Kalau untuk pendaftaran gugatan perceraian tahun 2020 jumlahnya sebanyak 863. Tapi yang terbit dengan produk akta perceraian ada 808,” kata Aris, Rabu (04/08/2021).

Kemudian, untuk tahun 2021 ini, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar sebanyak 488 permohonan perkara gugat cerai. Dari data tersebut, tiga perkara diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat cerai oleh istrinya.

Baca Juga: Janda dan Duda di Kota Banjar Capai 500 Orang, Terbanyak Istri Gugat Suami

“Sedangkan, selama bulan Juli kemarin, yaitu sejak adanya kebijakan PPKM, permohonan gugat cerai yang masuk sebanyak 45 perkara. Rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian itu pihak perempuan. Untuk ASN tahun ini ada tiga perkara,” terangnya.

Aris juga menyebutkan, sejak awal bulan Juli lalu, ada sebanyak 45 perkara gugatan cerai. Tapi yang masuk atau diproses hanya 6 perkara.

Sementara itu, dari total kasus perceraian di Kota Banjar tahun ini, 70 persen perempuan mendaftarkan permohonan gugat cerai.

“Perempuan yang mengajukan gugat cerai kisaran sekitar 70 persen dari total keseluruhan perkara. Sedangkan, sekitar 30 persen laki-laki mengajukan cerai talak,” tandas Aris.

Sementara dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Kota Banjar.

“Faktor yang mendasar memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” pungkas Aris. (Sandi/R3/HR-Online)

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi di Jawa Timur

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi

Alat musik Kempul merupakan warisan budaya kesenian tradisional Banyuwangi di Jawa Timur. Kempul sendiri masuk dalam kategori instrumen keras gamelan dan digantung seperti halnya...
Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...