Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pengawas sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat ini masih kurang. Maka dari itu, agar pelayanan pendidikan bisa terpenuhi dengan baik kepada masyarakat, Dinas Pendidikan Ciamis menggelar Diklat Calon Pengawas jenjang SD.
Diklat Calon Pengawas jenjang SD tersebut digelar di Aula Wisma Guru Ciamis selama 5 hari, dan diikuti 13 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. H. Asep Saeful Rahmat mengatakan, model diklat calon pengawas jenjang SD ini adalah on the job training, in service training 1, on the job training 2 dan in service 2.
“Untuk saat ini sedang pelaksanaan in service training 1 selama 5 hari,” katanya, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, memang untuk pengawas jenjang sekolah dasar atau SD di kabupaten Ciamis saat ini masih kekurangan. Sedangkan untuk pengawas sekolah SMP saat ini sudah terpenuhi.
“Kurangnya masih banyak, ada sekitar 28 orang. Pengawas SMP sudah terpenuhi,” tuturnya.
Tak Banyak Kepsek Daftar Calon Pengawas SD di Ciamis
Asep mengungkapkan, kenapa tidak banyak orang yang daftar, itu karena untuk menjadi calon pengawas ada persyaratan masa kerja sebagai kepala sekolah.
“Usia juga jadi syarat menjadi calon pengawas. Sedangkan, kepala sekolah di Ciamis saat ini kebanyakan usianya masih belum memenuhi syarat untuk jadi pengawas,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, yang betul-betul memenuhi syarat menjadi calon pengawas jenjang SD hanya ada 16 orang. Namun demikian, dari 16 orang itu pada seleksi substantif, yang lulus hanya 13 orang.
“Yang tidak lulus substantif kemarin, kalau usianya masih memenuhi syarat, dan persyaratan lainya masih terpenuhi maka mereka dapat mengikuti kembali seleksi substantif,” bebernya.
Asep menambahkan, selain jabatan pengawas jenjang SD yang kurang, jabatan Kepala Sekolah SD juga saat ini masih kekurangan. Pasalnya, usia guru ada yang layak naik jadi kepala sekolah tapi jumlahnya terbatas.
“Sementara usianya sudah lanjut dan sebentar lagi menjelang pensiun. Ada juga yang baru diangkat jadi kepala sekolah namun belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan menjadi calon kepala sekolah. Begitu juga guru-guru yang diangkat masa kerjanya belum memenuhi syarat jadi kepala sekolah, itulah kendalanya saat ini,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)