Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas KUKMP Kota Banjar, Jawa Barat, mengembalikan anggaran bantuan JPE tahun 2021 sebesar Rp 23 juta ke kas daerah. Pengembalian itu karena ada sebanyak 23 warga penerima bantuan yang tidak mengambil haknya.
Kadis KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid. Koperasi dan UKM, Tatang Nugraha mengatakan, batas pengambilan bantuan tersebut sampai hari Selasa 31 Agustus 2021.
“Hari ini terakhir untuk pencairan bantuan modal para pelaku usaha melalui program Jaring Pengaman Ekonomi tahun 2021,” kata Tatang Nugraha, Selasa (31/08/2021).
Ia menyebutkan, dari jumlah penerima bantuan yang terdata sebanyak 930 orang, ada 23 orang yang tidak mengambil haknya. Adapun jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Jumlah 23 orang yang tidak mengambil bantuan JPE itu meliputi 11 orang warga Kecamatan Banjar, 11 orang warga Kecamatan Pataruman, dan 1 orang warga Kecamatan Purwaharja.
Baca Juga : Pelaku Usaha di Pamongkoran Kota Banjar Tak Dapat Bantuan JPE
Sedangkan mengenai kendalanya, kebanyakan calon penerima tersebut tidak mau suntik vaksin. Karena hal itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan.
“Mereka yang tidak mencairkan bantuannya sudah menandatangani surat pernyataan tidak mau suntik vaksin, jadi bantuannya tidak mereka ambil,” paparnya.
Kemudian kendala lainnya, lanjut Tatang, surat undangan untuk calon penerima bantuan JPE tidak sampai karena sudah pindah tempat tinggal.
“Kemarin sudah door to door didampingi pihak kelurahan, mereka ada yang tidak mau divaksin. Terus ada lagi yang suratnya tidak sampai kepada calon penerimanya,” ujar Tatang.
Namun, bagi calon penerima yang tidak mendapatkan surat tersebut karena sudah pindah, mereka masih bisa mencairkan bantuan dengan syarat masih terdata.
Kemudian, untuk bantuan JPE yang tidak diambil oleh calon penerimanya, akan dikembalikan lagi ke kas daerah. Pihak DKUKMP juga akan mengusulkan ke Walikota untuk tambal.
“Jadi bantuannya dialihkan ke yang lain. Tapi itu tergantung bagaimana kebijakan Wali Kota. Kita masukan dulu ke kas daerah,” pungkas Tatang. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva