Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fera Mada Pratama mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemasangan rambu-rambu untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.
“Sosialisasi penerapan ganjil genap tersebut akan kita lakukan selama tiga hari kedepan, termasuk pada hari ini,” katanya kepada HR Online, Sabtu (21/8/2021).
Lebih lanjut Fera menambahkan, bahwa penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan di satu titik ruas jalan. Yaitu mulai dari simpang 4 jarum hingga simpang 4 alun-alun Kota Banjar.
Selain itu, ganjil genap tersebut akan berlaku setiap hari selama PPKM, mulai dari pukul 09.00 – 18.00 WIB, dan mengikuti tanggal.
“Adapun yang menjadi titik lokasi dalam penerapan aturan ganjil genap hanya sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan,” ucapnya.
Sedangkan dalam pelaksanaannya nanti, aturan tersebut mengikuti tanggal. “Misalkan sekarang angka tanggalnya ganjil, berarti itu yang dipakai,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu Perwal yang nantinya akan menjadi dasar penerapan aturan ganjil genap tersebut.
“Untuk pastinya kita juga masih menunggu. Karena Perwalnya lagi dibikin dulu,” tandasnya.
Fera menuturkan, bahwa dalam aturan tersebut nantinya jika sudah mulai diterapkan, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Ada sanksi nanti untuk yang melanggar aturan ganjil genap. Tapi lebih jelasnya nanti saja, kalau sudah ada Perwalnya sudah jadi,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto