Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jabar, mengusulkan 9 Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna bersama DPRD secara virtual Kamis (12/8/2021).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut, dari 9 Raperda tersebut empat diantaranya adalah raperda soal retribusi.
“Kita ajukan raperda tersebut dalam rangka penyesuaian obyek dan tarif retribusi serta optimalisasi potensi retribusi daerah untuk meningkatkan PAD,” ujar Herdiat.
Beberapa Raperda yang Pemkab Ciamis usulkan salah satunya tentang perubahan atas raperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Kemudian juga Raperda soal retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda soal pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi hasil penjualan produk daerah,” katanya.
Baca Juga: Carut Marut Penyaluran BPNT di Ciamis, DPRD Minta TKSK Jangan Cari Untung
Pihaknya pun mengusulkan soal perubahan Raperda nomor 13 tahun 2019 tentang RPJM Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024.
“Kita berharap Raperda itu segera ditetapkan menjadi Perda, karena berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD,” jelasnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan anggota DPRD lainnya di gedung DPRD.
Sementara itu, Bupati Ciamis bersama unsur pejabat Pemkab mengikuti rapat paripurna secara virtual. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang