Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) secara resmi menyampaikan hasil seleksi administrasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) atau pelamar CPNS tahun 2021.
Kepala BKPPD Kota Banjar, H. Kaswad, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamaran pada tahapan seleksi administrasi untuk pelamar yang melakukan pendaftaran online melalui laman resmi BKN sampai penutupan tanggal 26 Juli lalu pukul 23:59 WIB yaitu sebanyak 3286 orang.
Dari jumlah tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat) sebanyak 2891 orang. Sedangkan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (tidak memenuhi syarat) yaitu sebanyak 395 orang.
“Hasil verifikasi dokumen pelamar pada tahap seleksi ada 395 pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” kata H. Kaswad kepada HR Online, Senin (2/8/2021).
Pelamar CASN Jalur PPPK Non Guru di Kota Banjar Tidak Lulus 117 Orang
Lanjutnya, kemudian untuk pelamar CASN jalur PPPK non guru pelamar yang melakukan pendaftaran online melalui laman resmi BKN sampai dengan batas waktu akhir penutupan yaitu sebanyak 418 orang.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat) sebanyak 301 orang. Sedangkan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi admisistrasi (tidak memenuhi syarat) sebanyak 117 orang.
“Sedangkan untuk data pelamar seleksi CASN jalur PPPK guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan,” kata H. Kaswad.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pelamar CPNS di Kota Banjar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya seleksi kompetensi menggunakan metode Compier Assisted Test (CAT) bagi pelamar PPPK.
Pelamar yeng telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (tidak memenuhi syarat) dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari mulai tanggal 4-6 Agustus mendatang.
Pengajuan sanggahan tersebut lanjutnya, dilakukan secara online melalui laman resmi BKN. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi. Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
“Sanggahan yang diajukan pelamar tidak dapat merubah data ataupun dokumen yang diunggah pelamar pada saat pendaftaran online,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu