Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- 2 orang gadis di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (28/8/2021) di wilayah Kadipaten, Kabupaten Tasik.
Korban adalah SF (14) dan ST (15), warga Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua korban kini melaporkan kejadian yang mereka alami ke KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kab Tasik.
Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto membenarkan pihaknya mendapat laporan adanya tindak pemerkosaan terhadap 2 gadis di bawah umur.
Selain tindak pemerkosaan, korban juga mengalami tindak kekerasan berupa penyiksaan, dan penyekapan.
Ia menyebut, korban tindak kekerasan ini bukan dua orang, melainkan lima orang.
“Dua orang adalah gadis di bawah umur dan 3 orang lagi anak laki-laki yang usianya masih belasan tahun,” ujar Ato Rinanto Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Seorang Nenek Tewas Tersambar Kereta Api di Tasikmalaya
Ato menjelaskan, 2 orang gadis di bawah umur ini selain disiksa dan diperkosa, barang berharga milik keduanya juga diambil pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari para korban, awalnya mereka habis bermain (terbawa oleh anak punk).
Namun pada malam Minggu, mereka tersasar di wilayah Kadipaten dan tak tahu arah jalan pulang, hingga mereka memutuskan menginap di emperan toko.
Pada hari Minggu (29/8/2021) pukul 02.30 WIB datang orang yang tidak dikenal, diduga pelaku yang berusia Bapak-bapak.
Mereka kemudian dibawa secara paksa dengan penuh ancaman ke sebuah saung tengah sawah.
2 korban yang merupakan gadis di bawah umur disuruh mandi, lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
“Para korban disekap di tengah sawah, yang perempuan disiksa dan diperkosa, sementara yang laki-laki hanya mendapat kekerasan fisik saja,” jelas Ato.
Para korban pun beruntung bisa melarikan diri saat pelaku sedang lengah.
“Setelah kita dalami ternyata ada unsur pidana, data-data dan fakta sudah kita kumpulkan dan hari ini kami akan menyampaikan pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang