Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sebanyak 120 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Ciamis, Jawa Barat mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Tiga orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman tersebut.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana yang selama menjalani hukuman menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi dalam program pembinaan. Selain itu narapidana yang mendapat remisi juga telah memenuhi syarat sesuai amanat undang-undang.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dalam sambutan acara penyerahan remisi tersebut mengatakan, kejahatan semakin meningkat, sehingga jumlah tahanan pun terus bertambah.
“Peningkatan penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang pemasyarakatan sejauh ini sudah cukup optimal,” kata Yana di Aula Lapas Kelas II B Ciamis, Selasa (17/8/2021).
Lanjut Yana, salah satu strategi KemenkumHAM dalam mengendalikan kapasitas Lapas dan Rutan adalah remisi bagi narapidana anak, lansia, dan penderita penyakit akut.
“Ini juga jadi perhatian kita semua, agar ada upaya bukan hanya upaya represif namun juga upaya preventif untuk menekan angka kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat,” katanya.
Menurut Yana, remisi bukan suatu kemudahaan bagi para warga binaan agar segera bebas dari Lapas. Namun sebaliknya, remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan.
“Selamat atas remisi tahun ini, saya berpesan tunjukkan perilaku lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik di masyarakat yang taat aturan serta mulai membangun untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tandasnya.
Remisi Napi Lapas Ciamis Terbagi Dua Kategori
Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan mengatakan, remisi saat ini terbagi dalam dua kategori penerima.
Dua kategori tersebut, di antaranya Remisi Umum I. Penerimanya mendapatkan potongan masa pidana, namun tetap menjalani sisa pidana yang masih tersisa.
Selanjutnya ada Remisi Umum II, penerimanya mendapatkan kebebasan dan/atau melanjutkan subsider karena masa pidana pokok sudah habis.
“Harapan kami narapidana yang mendapatkan remisi menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang sudah dilakukan. Namun tetap semangat mengikuti pembinaan di Lapas dan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, acara penyerahan remisi tersebut juga diisi dengan peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Lapas Ciamis (SILACI). SILACI merupakan aplikasi berisi fitur-fitur layanan di Lapas Ciamis.
(R7/HR-Online)
Editor: Ndu