Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Zona merah dan orange di Pangandaran, Jawa Barat, tidak akan melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. Hal itu berdasar pada Surat Himbauan Bersama yang ditandatangani Kepala Kemenag, DMI, dan MUI Kabupaten Pangandaran, tanggal 6 Juli 2021.
Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Pangandaran, Dasep S Ubaidillah mengatakan, dalam surat imbauan tersebut ada beberapa persoalan yang mendapat kesepakatan bersama. Dalam hal ini terkait pelaksanaan ibadah selama masa PKKM Darurat Covid-19.
“Beberapa poin sudah kami sepakati bersama. Tentunya hal itu untuk keselamatan umat dari wabah Covid-19,” katanya, Kamis (08/07/2021).
Salah satu poin dalam surat himbauan bersama itu antara lain mengenai pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha daerah zona merah dan orange ditiadakan. Baik di masjid, mushola maupun lapangan terbuka.
Sementara, wilayah yang tidak masuk zona merah dan zona orange di Pangandaran dapat melaksanakan shalat Idul Adha. Termasuk lingkungan yang masyarakatnya homogen. Namun harus tetap memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga : Bupati Pangandaran Geram, Banyak Kades Abaikan Aturan PPKM Darurat
Selain itu, poin lainnya dalam surat himbauan bersama tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid maupun mushola wilayah zona merah dan orange bisa mengambil rukhsah. Yakni dengan melaksanakan ibadah di masing-masing rumah.
Kegiatan ibadah dalam rumah ibadah untuk luar zona merah dan orange hanya berlaku bagi warga lingkungan setempat yang homogen. Meski begitu, tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sedangkan, untuk pelaksanaan ibadah di tempat publik dan rumah ibadah yang sifatnya rawan kerumunan, seperti tahlilan, pengajian majelis taklim. Kemudian, istighosah atau sejenisnya untuk sementara waktu tunda dulu,” terang Dasep.
Ia juga menjelaskan bahwa, aturan tata cara pelaksanaan ibadah shalat sunnah Idul Adha serta penyelenggaraan qurban dalam masa PPKM Darurat Kabupaten Pangandaran sengaja dibuat. Mengingat penyebaran virus Corona terus meningkat. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah