Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekat menggelar acara hajatan saat pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Suyat (52) warga Dusun Patrol RT 02/04 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, harus rela acara resepsi pernikahan putrinya dibubarkan petugas Satpol PP Pangandaran, Senin (12/7/2021).
Bangi Sekretaris Satpol PP Pangandaran membenarkan pihaknya telah membubarkan acara hajatan warga.
“Lima orang petugas kami datang ke lokasi dan membubarkan acara hajatan itu,” ujar Bangi.
Baca Juga: Bangunan Terminal Kalipucang Pangandaran Lapuk dan Hampir Ambruk
Sikap tegas dari petugas ini lanjut Bangi, mengacu pada peraturan Bupati Pangandaran no 61 tahun 2020 serta imbauan Bupati no 9 tahun 2021.
“Pembubaran acara hajatan di Pangandaran ini juga berdasarkan instruksi Presiden yang melarang masyarakat menggelar segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Ia menyebut, meski acara hajatan keluarga Suyat menerapkan protokol kesehatan, namun tetap saja menimbulkan kerumunan massa.
Apalagi keluarga pengantin pria berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
“Usai melaksanakan akad nikah, keluarga mempelai pria langsung pulang,” katanya.
Pihaknya pun menekankan kepada Suyat agar tidak menerima undangan lagi. (Ceng2/R8/HR Online)