Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar kembali menggulirkan program Triple Untung Plus.
Program pembebasan dan keringanan denda pajak itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Nanin Hayani Adam Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jabar membenarkan hal tersebut Rabu (21/7/2021).
Kata Nanin, sesuai namanya, program Triple Untung Plus ini memberikan 3 keuntungan bagi wajib pajak.
“Keuntungan yang pertama yakni bebas denda pajak, namun ini tidak berlaku untuk pembayaran motor baru, kendaraan yang diubah bentuk dan ganti mesin,” ujar Nanin.
Baca Juga: Keterisian BOR di Jabar Turun, Emil Imbau Masyarakat Perkuat Prokes
Keuntungan yang kedua, wajib pajak akan mendapatkan bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
“Bagi warga yang ingin melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan bisa mendapatkan program ini,” katanya.
Keuntungan yang ketiga lanjut Nanin yakni bebas tarif progresif pokok tunggakan.
“Program Triple Untung Plus ini tahun lalu terbukti mampu membantu para wajib pajak membayar pajak kendaraan di tengah pandemi COVID-19,” jelasnya.
Nanin menambahkan, PAD terbesar Jawa Barat yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ia mengakui, selama triwulan I dan II tahun 2021, terjadi penurunan pendapatan sektor pajak kendaraan jika dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Pada triwulan 3 dan 4 tahun 2020, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 4,06 triliun.
Namun pada triwulan I dan II tahun 2021 hanya mencapai Rp 3,7 triliun.
“Jadi harus kita maksimalkan, mudah-mudahan program Triple Untung Plus ini bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi agar tetap membayar pajak kendaraannya,” pungkas Nanin. (Jujang/R8/HR Online)