Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan bersama BPBD Kabupaten Ciamis melakukan penyemprotan desinfektan angkutan umum, Kamis (15/7/2021) di Terminal Ciamis.
Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis, Ahmad Yani mengatakan, penyemprotan desinfektan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pihaknya melakukan penyemprotan angkutan umum ini seminggu dua kali yakni pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
“Transportasi ini sebagai penggerak atau mobilitas masyarakat. Maka dari itu, supaya lebih aman dan nyaman dalam menggunakannya kita lakukan penyemprotan,” katanya.
Menurutnya, selama PPKM Darurat Dinas Perhubungan Ciamis sendiri telah melakukan imbauan kepada para pengusaha angkutan, agar kapasitas penumpang tidak lebih dari 70 persen.
“Ketentuan ini merupakan aturan dari pemerintah pusat dan juga Bupati Ciamis,” tuturnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ciamis Baru Capai 9 Persen
Ahmad Yani menambahkan, jika imbauan pemerintah untuk kapasitas penumpang tidak digubris oleh para pengusaha angkutan ataupun supir, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Sanksinya kita arahkan ke petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis kalau angkutan tersebut melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.
Tidak hanya melakukan penyemprotan angkutan umum, Dinas Perhubungan Ciamis juga telah membagikan ribuan masker kepada masyarakat.
“Alhamdulilah, di samping penyemprotan kita juga bagi-bagi masker kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online)
Editor: Jujang