Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Puluhan warga Pangandaran, Jawa Barat, terjaring razia operasi yustisi penerapan PPKM Darurat Kamis (8/7/2021).
Masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker akan kena denda dan harus membayar Rp 20.000.
Salah satu yang melaksanakan razia saat PPKM darurat ini adalah Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang.
Tim Satgas nampak memberhentikan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak pakai masker.
Camat Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Kustiman menegaskan, warga yang kedapatan tidak pakai masker harus membayar Rp 20.000.
“Uang tersebut nantinya kita setorkan ke kas daerah,” ujar Kustiman.
Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di Pangandaran Meningkat
Menurutnya, penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati atau Perbup Pangandaran nomor 6 tahun 2021 dan Perbup nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Tak hanya merazia warga yang tidak pakai masker, Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang juga mendatangi para pedagang di pinggir jalan.
“Kita imbau pedagang agar selalu menerapkan prokes dan buka maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB malam,” pungkas Kustiman.
Pada kegiatan razia tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap puluhan warga Padaherang, Pangandaran, yang tidak memakai masker. (Entang/R8/HR Online)
Editor: Jujang