Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pasien kurang mampu pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus membayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) lantaran RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak melayani donor darah.
Direktur Perkumpulan Masyarakat Tanggap Donor Darah (PERMATADORA) H Murjani meminta RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap pasien kurang mampu pemilik KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Murjani menuturkan pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu, seorang keluarga pasien dari Kelurahan Cigantang Mangkubumi menghubungi dirinya.
“Jadi Istrinya itu di RSUD dr Soekardjo memerlukan darah karena melahirkan kondisi tidak normal sehingga harus dioperasi. Pasien memerlukan darah dan di rumah sakit stock darah kosong. Calon pendonor darah pengganti sudah ada, namun UDT (Unit Transfusi Darah) RSUD tidak bisa melayani donor darah,” kata Murjani, Sabtu (24/7/2021).
Murjani yang juga anggota DPRD Kota Tasikmalaya, lantas menyarankan keluarga pasien dan calon pendonor darah pengganti menuju PMI.
“Namun karena PMI Kota Tasikmalaya tidak ada kerja sama dengan RSUD maka KIS juga tidak bisa dipakai dan keluarga pasien ini harus membayar Rp 360,000,” jelasnya.
Padahal, lanjut Murjani, pasien yang merupakan pemilik KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah warga Tasikmalaya yang tidak mampu sehingga kebingungan untuk membayar.
“Menurut saya ini banyak solusi kalau mau, yaitu RSUD harus kerja sama dengan PMI. Ini apabila UTD RS tidak bisa memenuhi darah bisa ke PMI. Kasus seperti ini bisa saja RSUD membayar dulu ke PMI, selanjutnya RSUD klaim ke BPJS. Dengan begitu masyarakat miskin tidak terbebani. Tapi alhamdulilah sudah ada orang yang bantu membayar 360 ribu,” ucapnya.
Murjani mengaku sudah memeriksa sendiri ke RSUD dr Soekardjo. Ternyata sudah satu minggu UTD RS tidak bisa melakukan kegiatan donor darah.
“Alasanya reagen-nya kosong. Reagen, pereaksi kimia, reaktan adalah ekstraksi yang digunakan dalam pengecekan spesimen untuk mendeteksi. Reagen kosong karena RSUD menunggak pembayaran ke vendor. Sehingga vendor tidak bisa kirim barang sebelum RSUD melakukan pembayaran tagihan,” jelasnya.
Murjani sebagai pimpinan Perkumpulan Masyarakat Tanggap Donor Darah (PERMATADORA) sangat menyayangkan kasus tersebut. Ia berharap RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya lebih bertanggung jawab terhadap pasien kurang mampu pemilik KIS.
“Peserta KIS yang harus mencari pendonor juga harus membayar dulu biaya BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah). Besarannya Rp 360 ribu, yang harusnya pasien gratis karena punya KIS,” tegasnya.
Selain itu Murjani berharap RSUD dr Soekardjo memperbaiki tata kelola keuangan. Sehingga pendapatan per tahun seperti tahun 2020 sebanyak 140 M bisa untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
“Termasuk saya mendesak segera membayar uang masyarakat peserta BPJS yang membeli obat dulu sampai sebanyak 1,3 M karena stok obat di RSUD tidak tersedia,” katanya.
Sementara itu, HR Online sudah berusaha menghubungi pihak RSUD dr Soekardjo untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini diunggah, tidak ada jawaban dari RSUD dr Soekardjo. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu