Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sidang tipiring Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, dalam pelanggaran aturan PPKM Darurat, hakim Pengadilan Negeri Banjar memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat.
Kadisdikbud Kota Banjar, H. Lukmanulhakim, hadir ke tempat persidangan yang berlangsung di Lapang Tenis Indoor Pendopo, Kota Banjar, Kamis (15/07/2021).
Instansi pemerintah tersebut terbukti bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat, yakni kapasitas pegawai yang masuk melebihi aturan yang berlaku.
Dalam persidangan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjar, Agus Hartato, SH., MH., memutuskan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, setelah mengikuti persidangan, Kadisdikbud Kota Banjar, Lukmanulhakim, enggan memberikan keterangan kepada awak media, dan memilih untuk pergi.
Baca Juga : Diduga Melanggar Aturan PPKM, Perusahaan Kayu dan Disdikbud Banjar Bakal Jalani Sidang Tipiring
Inspektorat Soal Tipiring Disdikbud Kota Banjar
Sementara itu, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, sudah seharusnya aturan ditegakkan tanpa memandang siapapun.
“Sanksi ini atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat. Dan memang harus ditegakkan. Bukan hanya kepada masyarakat saja,” kata Agus Muslih.
Bahkan, Inspektorat juga akan memberikan sanksi terhadap instansi pemerintah tersebut dengan memperhatikan jenis pelanggarannya.
“Kalau sanksi dari Inspektorat paling menyesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Bisa berupa teguran dari Walikota, kan itu juga sanksi,” tandasnya.
Agus berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi instansi yang lainnya supaya benar-benar mentaati peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu pelajar. Karena sekarang kita sedang menghadapi kondisi penyebaran virus Corona. Upaya tersebut perlu adanya kerjasama dari semua pihak,” kata Agus Muslih.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus, melalui Humas PN Kota Banjar, Suryo Jatmiko mengatakan, sanksi yang hakim putuskan terhadap instansi tersebut merupakan denda paling besar dalam sidang hari Kamis 15 Juli 2021.
“Denda paling besar diberikan kepada Disdikbud atas nama H. Lukmanulhakim sebesar Rp 999.000, dan biaya perkara Rp 1.000. Totalnya jadi Rp 1.000.000,” terang Suryo Jatmiko.
Sedangkan, jumlah pelanggar yang telah hakim putuskan dalam persidang tanggal 15 Juli 2021 sebanyak 8 pelanggar, dengan denda sebesar Rp 2.242.000. Serta biaya perkara sebesar Rp 8.000. Sehingga totalnya Rp 2.250.000. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva