Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 1.600 ekor sapi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak layak dijadikan hewan kurban karena umurnya belum cukup. Hal itu berdasarkan pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan kepada para pedagang sapi di Lingkungan Cijantung, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Kamis (15/07/2021). Dalam pemeriksaan tersebut menerjunkan 30 petugas kesehatan hewan.
Sekretaris Disnakkan Kabupaten Ciamis, Yanto Suprianto mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan hewan kurban ke 27 kecamatan. Bagi hewan kurban yang layak, nantinya petugas akan memberikan stempel S warna merah pada hewan tersebut.
“Dari tahun lalu, ada sekitar 4.440 ekor sapi yang kita periksa, dan 2.200 tidak layak kurban karena faktor usia yang belum cukup. Tahun ini juga ada sebanyak 1.600 ekor sapi yang tidak layak, karena usianya belum cukup umur alias masih muda,” terangnya.
Baca Juga : Sektor Pertanian di Ciamis Terus Tumbuh di Tengah Pandemi
Menurut Yanto, pemeriksaan hewan kurban ini akan pihaknya lakukan sampai nanti hari Idul Adha tiba. Tak hanya itu, pemeriksaan juga akan pihaknya lakukan sampai penyembelihan hewan. Hal itu untuk memastikan daging hewan kurban aman saat sudah terdisitribusikan kepada masyarakat.
“Untuk menjamin kesehatan hewan kurban, kami lakukan pemeriksaan dari mulai kandang, pendistribusian, penyimpanan tempat kurban. Sampai pembagian kepada masyarakat,” katanya.
Yanto memperkirakan untuk penyembelihan hewan kurban tahun ini tidak akan ada penurunan yang signifikan. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang tadinya mengalokasikan dananya untuk ibadah haji, mereka alihkan untuk hewan kurban.
“Penurunan memang ada, namun saya kira itu tidak terlalu signifikan. Sedangkan, pemerintah itu memprediksi akan ada penurunan 10 persen. Tapi menurut saya itu tidak akan terjadi untuk daerah Ciamis,” pungkas Yanto. (Feri/R3/HR-Online)
Editor : Eva