Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menanggapi persoalan seorang ibu-ibu pemilik kafe yang mengamuk akibat mendapatkan teguran dari petugas saat pemantauan PPKM darurat.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, membenarkan kejadian tersebut yang berlangsung pada Rabu (7/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia mengungkapkan, bila kedatangan petugas ke lokasi tersebut untuk memberikan imbauan agar pemilik usaha itu menaati peraturan.
“Itu kan sudah lewat pukul 20.00 WIB dan kafe itu masih terlihat beroperasi. Sesuai Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat sudah jelas melanggar. Makanya kita imbau,” katanya, Jum’at (9/7/2021).
Saat pihaknya memberikan imbauan terkait regulasi itu, namun sang pemilik kafe justru menolak untuk menutup kegiatan usahanya itu, bahkan sempat mengamuk ketika berdiskusi.
Agar persoalan tersebut tidak melebar ke mana-mana, akhirnya petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tidak jadi melakukan penindakan di tempat.
Namun, selanjutnya akan memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Jadi kita akan panggil dan minta keterangan dari yang bersangkutan. Karena jelas, saat ini sedang pelaksanaan PPKM darutat, dan itu melanggar,” tegasnya.
baca juga: Dibentak Petugas Karena Langgar PPKM, Ibu-ibu di Tasikmalaya Ngamuk
Pelanggaran PPKM Darurat Capai 9.729
Berdasarkan catatan dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, pelanggar prokes selama PPKM darurat ini mencapai 9.729 pelanggaran.
Rata-rata, lanjutnya, mereka abai menggunakan makser, pengusaha tidak menyediakan fasilitas cuci tangan maupun thermogun, serta menimbulkan kerumunan.
“Sekali lagi, kami harap semua masyarakat harus bisa memahami kondisi saat ini. Selain itu, aturan pemerintah sudah seharusnya kita laksanakan demi kebaikan bersama dalam pencegahan penularan covid-19,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)