Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menerapkan PPKM Level 3. Karena itu Tim Satgas Gabungan menggelar operasi pengawasan di wilayah obyek wisata Pangandaran, Minggu (25/7/2021).
Kasat Pol Air Pangandaran Polres Ciamis AKP Sugianto mengatakan, penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Selama penerapan PPKM Level 3 segala bentuk aktivitas masyarakat dibatasi sama seperti masa PPKM Darurat. Seperti pusat perbelanjaan atau supermarket hanya 50 persen saja pengunjung,” katanya.
Selain itu, lanjut AKP Sugianto, petugas pun menyampaikan edukasi protokol kesehatan (prokes) secara humanis dan mudah dipahami masyarakat.
“Kita lakukan pendekatan kepada warga dan sopan santun untuk edukasi prokes ini,” ucapnya.
Sementara itu dalam penerapan PPKM di Kabupaten Pangandaran saat ini, pasar tradisional minimarket, toko kelontongan dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
“Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam,” jelasnya.
AKP Sugianto juga menyampaikan, saat melakukan pengawasan PPKM Level 3, para petugas membagikan masker di bundaran Marlin.
“Bagi warga yang tidak menggunakan masker kita beri teguran lisan oleh petugas. Kami memang masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Mereka kami tindak langsung berupa teguran lisan dan diedukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (Entang/R7/HR-Online)
Editor: Ndu