Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan hajatan resepsi pernikahan warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).
Hajatan resepsi pernikahan warga Cibenda tersebut digelar di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Dinas Pol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan, pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran dan Instruksi Presiden yang melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di masa PPKM Darurat.
“Kami beserta Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran terpaksa membubarkan hajatan itu karena telah menimbulkan kerumunan,” katanya.
Setelah selesai melakukan akad nikah, pihak pengantar mempelai pria yang berasal dari Tasikmalaya langsung dibubarkan dan dibalikan ke daerah asalnya.
“Warga yang menggelar hajatan juga tidak diperbolehkan lagi menerima tamu undangan,” tegasnya.
Atas kejadian itu, pemerintah Desa Cibenda langsung mendapatkan teguran dari Bupati Pangandaran. Pemerintah Desa Cibenda dianggap lalai sehingga warganya melakukan hajatan di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Masyarakat juga diharapkan bisa mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah, guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Ceng/R7/HR-Online)