Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dalam mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Ciamis menggelar operasi yustisi di Jalan Veteran Kawali sasar pelanggar prokes, Rabu (14/7/2021).
Kasi Dal Op Satpol PP Ciamis, Yudi Herdiana, mengatakan, kegiatan tersebut selain untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes, juga bertujuan agar kasus penyebaran virus corona menurun.
“Ada delapan orang yang kita dapati tidak pakai masker dan langsung mendapatkan sanksi saat itu juga,” katanya.
baca juga: NPCI dan PAN Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 di Ciamis
Sanksinya, kata Yudi, berupa denda sebesar Rp 30 ribu dan biaya sidang Rp 2 ribu sesuai intruksi Presiden No 6 tahun 2020 terkait peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokoler kesehatan.
Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tersebut para pelanggar bisa merasa jera dan tidak mengulanginya lagi. Sehingga, penerapan prokes pun bisa berjalan sesuai harapan.
“Kami lihat kepatuhan terhadap prokes di sini mengalami peningkatan, dan yang memakai masker sudah mencapai 75 persen,” pungkasnya. (Eji/R6/HR-Online)