Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membuat segala kegiatan masyarakat apapun bentuknya dibatasi.
Seperti halnya di Masjid Agung Kota Tasikmalaya yang saat ini ditutup sementara untuk umum.
“Untuk PPKM Darurat sekarang ini, kegiatan berjamaah untuk warga sekitar di rumah atau kantor saja. Sebab, masjid agung tutup untuk umum sementara waktu,” ungkap Staf Admin DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Ustaz Azmi kepada HR Online, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, penutupan tersebut anjuran dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya. Sehingga, masyarakat tidak bisa masuk ke dalam masjid agung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
“Untuk warga masyarakat mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sementara kita ikuti dulu apa yang menjadi perintah ataupun aturan dari pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya dalam melaksanakan PPKM Darurat ini,” katanya.
Selain melarang masyarakat umum melaksanakan shalat berjamaah, untuk adzan pun tidak menggunakan pengeras suara.
“Jadi adzannya hanya terdengar dalam masjid saja. Sedangkan kalau untuk berjamaah ada, tapi untuk karyawan masjid agung saja, yang sehari harinya bertugas,” ucapnya.
Lebih lanjut Ustaz Azmi menambahkan, bahwa sebaiknya pemerintah tidak melarang atau menutup tempat ibadah seperti masjid agung.
“Saya ingin menyampaikan opini, alangkah lebih bijaknya untuk masjid agung ini tidak ditutup secara total. Tapi kita melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dengan ketat,” ujarnya.
Menurutnya, kalaupun itu harus diminimalisir misalkan berapa persen ataupun bahkan 70 persen dari kapasitas masjid, itu akan lebih baik dan lebih nyaman. Sebagaimana apa yang toko-toko dan mal terapkan. Sebab, ia melihat bahwa mal masih bisa buka, meski dibatasi waktunya.
“Harusnya penerapan PPKM Darurat untuk tempat ibadah juga minimalnya seperti itu. Kita siap untuk konsekuensinya seperti menyediakan prokes yang sangat ketat sekali,” tukasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto