Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali mulai 12 Juli 2021. Ada 15 Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa dan Bali yang bakal memberlakukan PPKM.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 bukan hanya di Jawa dan Bali, namun peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di luar Jawa dan Bali.
“Sebanyak 15 kabupaten/kota dengan BOR (Bed Occupancy Rate/Tingkat Keterisian RS) di atas 65 persen. Sementara capaian vaksinasi di bawah 50 persen. Untuk daerah-daerah ini pemerintah mendorong penerapan PPKM Darurat,” jelas Airlangga pada konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dengan Mikro dan PSBB
Parameter daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan hasil asesment berada pada level 4, selanjutnya BOR di atas 65 persen, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Adapun daftar daerah yang bakal menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali adalah Tanjung Pinang-Kepulauan Riau, Singkawang-Kalimantan Barat, Padang Panjang-Sumatera Barat, Balikpapan-Kalimantan Timur.
Selanjutnya Bandar Lampung-Lampung, Pontianak-Kalimantan Barat, Manokwari-Papua Barat. Sorong-Papua Barat, Batam-Kepulauan Riau, Bontang-Kalimantan Timur, Bukittinggi-Sumatera Barat, Berau-Kalimantan Timur, Padang-Sumatera Barat, Mataram-Nusa Tenggara Barat, dan Medan-Sumatera Barat.
Airlangga juga menyampaikan aturan terkait PPKM Darurat di luar Jawa-Bali seperti halnya PPKM Darurat di Jawa-Bali, misalnya kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial berlaku WFH (Work From Home). Kecuali untuk kegiatan esensial dan kritikal yang berlaku 50% WFO (Work From Office).
Selain itu, Airlangga menjelaskan dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat terkait Bansos.
“Pemberian bantuan beras dari BULOG sebanyak 10 Kg untuk 10 juta KPM program PKH dan 10 juta KPM program BST,” katanya.
Sementara untuk para pelaku usaha mikro mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro. (Ndu/R7/HR-Online)
Editor: Ndu