Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mulai memberlakukan sanksi tegas berupa sanksi administratif dan penutupan usaha hingga sanksi pidana bagi pelaku usaha dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan selama masa kebijakan PPKM darurat.
Ketentuan sanksi tersebut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Walikota Banjar nomor 443/140/2021. Keputusan tersebut tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Banjar.
Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana sebagaimana dalam Perwal, para pelanggar PPKM Darurat bakal kena sanksi administratrif. Termasuk bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat juga dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang membandel dapat dikenakan sanksi sampai dengan penutupan usaha. Sanksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular juga akan dikenakan sanksi,” kata Ade Setiana kepada HR Online, Minggu (4/7/2021).
Ketentuan sanksi tersebut, lanjutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Termasuk juga Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Peraturan daerah atau peraturan walikota. Selain itu juga ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dalam hal ini.
“Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan akhir masa PPKM Darurat yaitu tanggal 20 Juli mendatang. Jadi, peraturan dan sanksinya sudah jelas,” tandasnya.
Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar, Ada Pembatasan Jam Operasional Usaha
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait izin operasional jam usaha untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya. Supermarket dan lainnya hanya bisa buka pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Untuk kapasitas pengunjung 50% persen.
Kemudian, jam operasional pasar tradisional baik milik pemerintah maupun swasta dan toko kelontongan di sekitar area pasar setiap hari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sementara untuk apotik ataupun toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Pelayanan makan minum di tempat umum hanya boleh take away. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, lapak PKL dan jajanan yang berlokasi mandiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima layanan pesan antar atau take away. Tidak menerima makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Ade menambahkan, terkait rencana membuka kembali Gelora Banjar Patroman (GBP) Langensari menjadi tempat isolasi terpusat untuk penanganan pasien Covid-19 belum diatur dalam Kepwal. Menurutnya hal itu akan diatur secara terpisah.
“Untuk rencana pembukaan kembali Gelora Banjar Patroman (GBP) Langensari menjadi tempat isolasi terpusat itu masalah teknis. Itu nanti akan diatur secara khusus,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu