Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penerapan PPKM di Ciamis, Jawa Barat, Muspika Pamarican membubarkan kerumunan warga di Alun-alun Pamarican, Kabupaten Ciamis, Sabtu (03/02021) malam.
Kapolsek Pamarican, Iptu. Jajang Sahidin mengatakan, pembubaran kerumunan di sejumlah titik lokasi tersebut dalam rangka menjalankan tugas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yang mana mulai berlakunya tanggal 3 Juli 2021.
“Sesuai instruksi Bupati Ciamis bahwa hari ini mulainya PPKM Darurat. Sehingga kami Muspika Pamarican malam ini langsung melakukan razia ke beberapa lokasi yang banyak berkumpul warga. Sasaran malam ini adalah Alun-alun Pamarican dan lingkungan MDP,” terang Iptu. Jajang kepada HR Online.
Baca Juga : PPKM di Kecamatan Pamarican Ciamis, Satgas Operasi Yustisi Setiap Hari
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan arahan kepada para pedagang dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Ciamis. Termasuk wilayah Pamarican, semuanya harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk semua pedagang tidak menyediakan tempat duduk. Penjualan harus berlakukan sistem take away atau bawa pulang. Selain itu, jam operasional juga kita membatasi hingga pukul 20.00 WIB saja,” katanya.
Iptu. Jajang menambahkan, dalam rangka PPKM Darurat, pihaknya juga akan melakukan operasi secara rutin ke setiap desa. Serta dan tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan atau berkmpulnya masyarakat. (Suherman/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah