Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Polres Tasikmalaya menetapkan 4 orang tersangka demo menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) di kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat yang berakhir ricuh pada Senin (12/7/2021) lalu.
Keempat orang tersangka tersebut masing-masing inisial SM, A, N, dan H. Salah satu tersangka, yaitu H masih dalam pencarian polisi, namanya kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). H yang masih buron merupakan korlap aksi yang berakhir ricuh tersebut.
Polisi mengamankan 42 orang orang yang terlibat kericuhan demo HRS di Kejari Tasikmalaya. Sebanyak 39 orang telah dipulangkan, termasuk 20 anak-anak yang ikut terlibat kericuhan aksi. Ke-20 anak-anak tersebut telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing pada Selasa (13/7/2021).
Namun, sebelum mereka pulang, Polres Tasikmalaya meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat lagi dalam kegiatan yang tidak baik.
Proses pemulangannya didampingi oleh orang tuanya masing-masing, KPAID, dan Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita memulangkan mereka karena tidak memenuhi unsur atau terbukti melakukan perusakan. Sebelumnya kita juga memanggill orang tuanya. Kita kasih pengarahan. Jadi, mereka pulang didampingi keluarga dan juga orang tua,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Selasa (13/7/2021).
Kapolres Tasikmalaya juga berpesan agar kejadian tersebut jadi pelajaran. Ia juga meminta peserta aksi yang dipulangkan untuk berubah. Mereka juga diingatkan data pribadinya sudah ada dalam catatan Kepolisian.
Sebelumnya diberitakan kericuhan terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/7/2021) lalu.
Massa aksi yang menuntut pembebasan HRS tersebut berusaha merobohkan gerbang Kantor Kejaksaan. Selain itu massa juga sempat melempari anggota kepolisian dengan batu.
Akibat kericuhan tersebut, tiga kendaraan polisi rusak dan seorang polisi terluka akibat dilempar batu. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu