Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kedapatan pesta miras di kamar kosan, delapan anak remaja di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan petugas Satpol PP, Kamis (22/07/2021).
Petugas Satpol PP mengamankan delapan anak remaja tersebut saat sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras) dalam kamar kos-kosan. Lokasinya berada di wilayah Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
“Saat ke lokasi kos-kosan memang benar kami mendapati empat orang wanita dan empat orang laki-laki di dua kamar kos yang berbeda. Sehingga kami langsung mengamankan dan menggiring mereka ke Kantor Satpol PP guna dimintai keterangan,” ungkap Kabid. Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule.
Ia mengatakan, razia yang pihaknya lakukan berdasarkan laporan dari warga bahwa di kosan tersebut sedang kumpul muda mudi. Menindaklanjuti laporan warga, maka pihaknya langsung mendatangi lokasi.
“Sekitar pukul 14.15 WIB kami menerima laporan dari warga melalui sambungan telepon. Warga melaporkan bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dalam satu kosan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota untuk memastikan laporan tersebut,” jelasnya.
Setelah cek lokasi, lanjut Asep, petugas mendapati delapan orang remaja yang sedang berkumpul dan pesta miras di kamar kosan. Petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras dalam botol plastik yang sedang mereka tenggak.
Karena disinyalir tengah pesta miras, maka petugas Satpol PP langsung mengamankan mereka dengan membawanya ke kantor Satpol PP untuk pendataan.
Baca Juga : Asyik Pesta Miras di Kosan, 9 Anak Jalanan Diciduk Satpol PP Ciamis
Sedang Hamil Ikut Pesta Miras di Kamar Kosan Ciamis
Saat dimintai keterangan ketika masih dalam kosan, awalnya mereka mengelak sedang minum miras. Namun setelah petugas bawa mereka ke kantor Satpol PP, empat lelaki yang terjaring mengakuinya.
“Dari keterangan empat orang perempuan muda tersebut, salah satunya ada seorang wanita yang sedang hamil empat bulan. Kemudian, satu orang berstatus pelajar SMA dan satu orang lagi putus sekolah dengan usia 17 tahun,” terang Asep.
Sementara, empat orang remaja laki-laki ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah. Setelah pendataan, petugas menyuruh delapan remaja tersebut menghubungi orang tua masing-masing untuk datang ke kantor Satpol PP Ciamis.
“Karena meresahkan warga, maka kami bertindak. Untuk bisa pulang, pihak orang tua harus datang menjemput anaknya ke kantor Satpol PP. Lalu kita beri pengarahan kepada orang tuanya supaya mengawasi anaknya, dan tidak lagi melakukan perbuatan yang bisa merugikan bagi anak maupun orang tuanya,” pungkas Asep. (Es/R3/HR-Online)
Editor : Eva