Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terapkan PPKM level 3. Pemkab Ciamis bolehkan pertokoan buka dan rumah makan bisa dine in (makan di tempat) dengan beberapa ketentuan. Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra membenarkan hal tersebut. Dalam PPKM level 3 ini ada perbedaan dalam aturan pembatasan dan pengetatan. Saat ini ada kelonggaran bagi para pelaku usaha terutama pertokoan atau pusat perbelanjaan.
“Ciamis dengan 33 daerah se-Jawa dan Bali itu masuknya level 3. Meski ada perbedaan ketentuan pembatasan tapi kita akan tetap melakukan pengetatan terutama untuk penerapan protokol kesehatan,” ujar Yana setelah rapat PPKM level 3, Aula Setda Ciamis, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Ciamis Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya
Pelonggaran tersebut seperti sejumlah pertokoan di Ciamis meski bukan esensial bisa buka termasuk rumah makan bisa makan di tempat. Meski demikian ada aturan yang berlaku.
“Untuk rumah makan boleh melayani langsung tapi secara terbatas. Waktunya hanya 30 menit dan kapasitasnya 25 persen. Untuk pertokoan buka dengan batas sampai pukul 15.00 WIB. Semua harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kaya Yana.
Meski pertokoan dan rumah makan boleh buka tapi penutupan jalan masih berlaku. Seperti pada PPKM darurat, akses masuk ke perkotaan Ciamis tutup dua kali. Pagi pukul 08.00-11.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB sampai dengan malam. Hal itu untuk mengurangi mobilitas warga.
Baca Juga: 11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 3, Termasuk Ciamis dan Pangandaran
“Penutupan jalan masih sama seperti sebelumnya. Semua fasilitas umum juga masih tutup. Alun-alun Ciamis dan taman lainnya tetap tutup,” kata Yana. Dengan kembali bukanya pertokoan pada pusat perbelanjaan dan rumah makan kembali bisa melayani pelanggan, harapannya perekonomian kembali bangkit. (R9/HR-Online)