Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Dalam rangka penerapan PPKM darurat, Satpol PP Ciamis lakukan operasi yustisi. Kali ini sasarannya para pedagang di wilayah Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021. Hasilnya sejumlah pedagang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dan menjalani sidang Tipiring.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis Asep Sulaeman saat ini tengah melakukan razia yustisi dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat. Razia ini bekerja sama dengan TNI-Polri Ciamis.
“Dalam penerapan PPKM darurat, dengan menindak para pedagang yang masih melanggar. Kami kerja sama dengan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sidang Tipiring langsung secara virtual,” ungkapnya.
Asep menjelaskan setelah menjalani sidang langsung secara virtual, pelanggar wajib membayar denda sesuai keputusan hakim.
“Hari ini ada 12 orang yang menjalani sidang dan mendapat sanksi Tipiring. Pngadilan Negeri menjatuhkan sanksi administrasi berupa membayar denda sebesar Rp 200 ribu plus biaya sidang sebesar Rp 2 ribu,” katanya.
Sebelumnya, PPNS selaku penuntut melakukan tuntutan terhadap para pelaku penggar PPKM darurat dengan denda sebesar Rp 1 juta plus biaya sidang sebesar Rp 5 ribu.
Para pedagang yang terkena sanksi tindakan pidana ringan mengaku kecewa dengan adanya operasi yang dilakukan Satpol PP saat penerapan PPKM darurat.
Seperti Ade Irawan, pemilik toko mainan anak ini mengaku kecewa dengan adanya razia yang menyeretnya ke meja pengadilan. Sebab, edaran yang diterima oleh pedagang hanya sebatas jam Operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Kaget dan kecewa lah, karena selama penerapan PPKM darurat, kami sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah Desa Banjarsari, hanya saja isinya kan tidak menyebutkan poin-poin secara terperinci. Dalam surat edaran yang kami terima itu hanya membatasi jam operasi sampai pukul 20.00 saja, jadi tetap membuka toko sesuai edaran itu” jelasnya (Suherman/R9/HR-Online)
Editor: Dadang