Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tidak sedikit warga masyarakat yang yang tergiur meminjam uang dari penyedia pinjol (pinjaman online). Pasalnya, pinjol ini menawarkan kemudahan dan cepat dalam mencairkan pinjaman.
Kemudahan dan kecepatan tersebut memang tidak disangsikan oleh salah seorang warga Kabupaten Ciamis, Indra Permana. Bahkan, meminjam pada penyedia pinjol yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat membantunya.
Namun selang beberapa hari, Play Store menawarkan kembali kepadanya sebuah pinjaman online. Akan tetapi, pinjol yang baru ini apakah sudah mendapat pengakuan (izin) dari OJK atau belum.
Karena rasa penasaran, maka Indra mencoba untuk mengunduh dan menginstal aplikasi pinjol tersebut. Setelah membaca apa yang penyedia pinjol tawarkan, ternyata bisa mencairkan uang dengan cepat.
“Selain itu, persyaratannya juga sangat mudah. Hanya menggunakan data pribadi, KTP dan photo,” katanya kepada HR Online, Sabtu (17/7/2021).
Namun karena Indra memiliki kebutuhan yang mendesak, maka ia mencoba untuk memberanikan diri meminjam dengan menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya pinjam uang sebesar Rp 1,6 juta dengan jangka waktu atau tenor 91 hari lamanya,” imbuhnya.
Selang beberapa jam setelah pengajuan “ngutang” dari aplikasi pinjaman online tersebut akhirnya cair sebesar Rp 1,1 juta, dari nominal yang harus dibayar Rp 1,6 juta.
Ia pun heran kenapa bunganya cukup besar sekali. Padahal yang ia tahu kalau meminjam uang menurut OJK, bunga pinjaman online tak boleh lebih dari 0,8 %.
Namun karena Indra sedang butuh uang, maka tanpa pikir panjang ia pun mencairkan pinjaman tersebut.
“Mau tidak mau harus diambil untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” ucapnya.
Penyedia Pinjol Ancam Nasabah Asal Ciamis
Akan tetapi, belum lama menikmati uang hasil pinjaman, Indra sudah mendapat ancaman dari penyedia pinjaman online tersebut.
“Belum juga 7 hari, kolektor pinjol memaksa saya untuk membayar hutang,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, kolektor dari pinjol tersebut juga menerornya. Mereka mengancam jika 7 hari tidak ia tidak membayar, maka akan menyebarkan data dan mencemarkan nama baik Indra.
“Saya sangat kaget, padahal dari segi perjanjian pinjaman belum jatuh tempo. Namun debt kolektor pinjol itu memaksa untuk segera membayar dengan menggunakan nada ancaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut Indra menerangkan, selang beberapa hari kemudian data pribadinya menyebar ke semua kontak handphone pribadi. Penyedia pinjol menyebutkan jangan sampai jadi buronan, penipu atau maling dengan tidak membayar hutang.
Selain itu, mereka juga menyertakan foto dan biodata pribadi saya,” ucap Indra.
Melihat hal itu, Indra pun langsung kaget. Karena banyak orang terdekatnya yang menerima broadcasting data pribadi dengan mencemarkan nama baik.
“Ketika saya mencoba browsing menyelidiki mengenai aplikasi tersebut, ternyata aplikasi penyedia pinjol itu tidak terdaftar di OJK alias dan ilegal,” tuturnya.
Melanggar UU ITE
Indra pun tidak terima dengan apa yang pihak penyedia pinjol itu lakukan. Pasalnya, ancaman yang ia terima sudah tentu melanggar hukum.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pinjaman online yang mengancamnya itu sudah jelas melanggar ketentuan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45B.
“UU ini termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying). Yang mengandung ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil,” jelasnya.
Sementara mengenai penyebaran data pribadi, Indra menambahkan, itu merupakan hak privasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Menurutnya, tindakan menyebarluaskan identitas atau data pribadi warga negara, adalah perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara.
“Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Atas kejadian yang menimpanya, ia berpesan kepada masyarakat Ciamis harus berhati-hati mengenai aplikasi penyedia pinjol yang menawarkan pinjaman dengan cepat. Namun, ujung-ujungnya membuat nama baik tercemar.
“Atas kejadian ini, mungkin kepada pihak berwajib agar bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap fintech/pinjol ilegal yang nakal. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat, jika dibiarkan terus menerus tanpa ada tindakan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto