Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis bersama Polres Ciamis, Jawa Barat, mulai memberlakukan penyekatan di sembilan titik jalan kota. Penyekatan jalan tersebut seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kita bersama Satlantas Polres Ciamis maupun Dinas Perhubungan Ciamis melakukan penjagaan/penyekatan di 9 titik ruas jalan. Hal itu guna mengurangi mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat,” terang Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis, Ahmad Yani, kepada HR Online, Selasa (13/07/2021).
Lebih lanjut Ahmad Yani menuturkan, bahwa penyekatan jalan akan dilakukan dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.
Menurutnya, penyekatan 9 titik jalan kota tersebut untuk membatasi pergerakan orang maupun lalu lintas di wilayah kota. Khususnya alun-alun Ciamis yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Penyekatan ruas jalan dilakukan di daerah perkotaan saja, dengan dibagi 2 shift. Adapun pembagian shift dari Pukul 07.00 – 11.00, kemudian lanjut pukul 17.00 – 22.00 WIB,” tuturnya.
Ahmad Yani mengklaim, bahwa dari penyekatan jalan kota tersebut setidaknya terjadi penurunan mobilitas masyarakat sekitar 60 % dari jumlah keseluruhan.
“Kebetulan kita mempunyai sistem ATCS yang terus memantau arus lalu lintas. Sehingga sejauh ini, dalam penyekatan jalan terbilang sangat efektif dilakukan guna mengurangi mobilitas warga,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto