Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur baru-baru ini marak terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Banyaknya kasus kriminal tersebut membuat Ketua Korps PMII Putri Kabupaten Pangandaran, Farida Adawiyah angkat bicara Sabtu (17/7/2021).
Ia mengaku geram dengan banyaknya insiden pelecehan terhadap anak di Pangandaran.
Pihaknya pun mempertanyakan status Pangandaran sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Pangandaran sebagai Kabupaten Layak Anak harusnya bisa mengantisipasi hal-hal ini agar tidak terjadi,” ujar Farida.
Baca Juga: PMII STITNU Al Farabi Pangandaran Bagikan Masker ke Pedagang Pasar Pananjung
Farida menyebut, 2 bulan terakhir ini terjadi dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pangandaran.
Salah satu korbannya berinisial N (14) warga kecamatan langkaplancar, kabupaten Pangandaran. Kasusnya terkuak pada tanggal 10 Juni 2021.
Kasus kedua menimpa salah satu siswi SMK swasta berusia 16 tahun.
Ia menjadi korban pelecehan yang dilakukan berkali kali oleh tersangka, hingga berbadan dua dan kini putus sekolah.
Sayang kata Farida, korban ini merasa malu dan tak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Padahal seharusnya, korban harus segera untuk melaporkan tindakan kriminal pelaku.
“Di sini perlu ada dorongan keberanian dari korban untuk melapor, termasuk juga perempuan yang lainnya harus berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual,” jelas Farida.
Lanjutnya, dukungan dan dorongan dari keluarga dan masyarakat juga sangat penting untuk menyelamatkan psikologis korban pelecehan terhadap anak ini.
“Penanganan psikologis ini jangan disepelekan, karena ini menyangkut masa depan korban. Peran pemerintah dibutuhkan juga menangani masalah psikologisnya,” ungkapnya.
Pemerintah dalam hal ini Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus bertanggung jawab untuk mengurusi korban kekerasan seksual.
“Pemerintah mesti cepat dan tanggap memberikan penanganan, termasuk juga terus menggencarkan upaya pencegahan agar tidak terjadi kejahatan seksual terhadap anak,” kata Farida.
Pihaknya pun meminta pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. (Enceng/R8/HR Online)
Editor: Jujang