Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Pasca memilih hukuman penjara, Asep (23), seorang warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pelanggar PPKM Darurat akhirnya Minggu pagi (18/7/2021) bisa hirup udara bebas.
Pantauan HR Online, pihak keluarga dari pemilik kafe ini menjemputnya langsung di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Asep yang merupakan salah satu warga Kota Tasikmalaya ini, melanggar peraturan PPKM Darurat, dan terjaring pada hari ketiga. karena membuka Cafe melebihi jam sesuai aturan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Hakim pun menyatakan bahwa Asep bersalah dengan denda Rp 5 juta atau subsider hukuman 3 hari penjara.
Dalam jeda satu minggu yang diberikan pengadilan, akhirnya Asep memilih untuk dipenjara selama 3 hari, sebagai ganti dari denda karena melanggar PPKM Darurat.
Kepala Lapas kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, meski sebagai pelanggar tindak pidana ringan, namun Asep harus mematuhi aturan. Seperti pemotongan rambut.
“Saya selaku pelaksana dari putusan hakim sesuai dengan SOP melaksanakan aturan dengan memasukan Asep ke dalam penjara. Tidak ada perlakuan khusus dan melaksanakan pembinaan sama dengan para napi lainnya,” kata Davy, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga : Didenda Rp 5 Juta, Pemilik Cafe di Tasikmalaya Pilih Dikurung 5 Hari
Sementara itu, Ibu kandung Asep terharu ketika anak laki-lakinya tersebut memilih untuk ditahan. Meski keluarganya sudah berupaya dengan membayar denda sesuai putusan hakim. Akan tetapi, ia telah memiliki prinsip yang memilih untuk dipenjara daripada membayar denda.
“Padahal saya mampu untuk membayar Rp 5 juta tersebut. Tapi Asep bersikukuh dan mempunyai prinsip dan memilih ditahan daripada harus membayar denda,” ucap Deviati, ibu kandung Asep sambil menahan haru.
Pesan Asep Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya
Sedangkan Asep, pelanggar aturan PPKM Darurat mengaku selama menjalani masa tahanan, banyak ilmu yang ia dapatkan terutama tentang aturan hukum.
Asep berharap kepada masyarakat, agar mematuhi aturan dari pemerintah. Karena semata-mata aturan tersebut untuk kepentingan masyarakat juga.
“Saya harap PPKM Darurat ini bisa menekan angka atau korban yang terpapar Covid-19,” harapnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto