Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar, Jawa Barat, bisa kena denda maksimal Rp 1 juta rupiah jika kedapatan tidak mematuhi aturan.
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih menyampaikan hal tersebut saat melakukan patroli dan penindakan terhadap beberapa rumah makan dan toko modern, Senin (5/7/2021) malam.
Kapolres mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Perwal nomor 31 tahun 2021.
“Pelanggar akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda maksimal 1 juta rupiah. Itu jika terbukti melanggar aturan sesuai dengan putusan hakim dalam sidang,” ujar AKBP Ardiyaningsih.
Baca Juga: Wakil Walikota Banjar Bantu Warga yang Sedang Isoman
Pihaknya mengaku akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat ataupun pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
“Malam ini kita lakukan patroli dan penindakan terhadap pertokoan, rumah makan, yang masih beroperasi dari jam yang telah pemerintah atur dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” katanya.
Dalam patroli dan penindakan terhadap rumah makan serta caffe, Kapolres Banjar mendapati 5 rumah makan dan pertokoan yang masih beroperasi di jam yang telah ditentukan.
“Kita langsung lakukan pendataan untuk sidang besok,” ucap Ardiyaningsih.
Lebih lanjut, Kapolres Banjar meminta masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk membatasi mobilitas dalam rangka penerapan PPKM Darurat.
“Jam operasional saat PPKM Darurat ini yakni sampai jam 20.00 WIB. Maka dari itu kita harus mematuhi aturan yang berlaku dengan tujuan mencegah penularan virus Covid-19,” pungkas AKBP Ardiyaningsih. (Sandi/R8/HR Online/Editor: Jujang)