Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Hari kedua pelaksanaan sidang tindak pidana ringan pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Banjar, diwarnai keberatan dari seorang pelanggar.
Salah seorang pelanggar, Alvin Tobing menyampaikan, dalam sidang terbuka ia keberatan kepada hakim tunggal karena merasa belum mendapatkan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat.
“Saya dipanggil atas dasar melanggar aturan karena tetap beroperasi di atas jam delapan malam dalam situasi PPKM Darurat. Tapi kan sebelumnya saya belum mengetahui dan tidak ada edaran tertulis,” kata Alvin Tobing di Kota Banjar, Rabu (7/7/2021).
Menurut Alvin, dari pelaksanaan PPKM sebelumnya ia mendapatkan surat edaran, sehingga ia dapat mentaati peraturan yang tertulis dalam surat tersebut.
“Waktu ada ibu Kapolres sama ibu Walikota datang ke konter bilangnya setiap pagi sudah keliling pakai toa untuk sosialisasi. Sedangkan saya datangnya siang, menurut saya imbauan seperti itu tidak efisiens,” tambahnya.
Baca Juga: Di Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda
Seharusnya kata Alvian, pemerintah memberikan imbauan secara tertulis ataupun lisan dengan menggerakan unsur paling bawah seperti RT dan RW.
“Tapi kan sekarang khususnya saya tidak menerima imbauan secara tertulis ataupun lisan, tau-tau udah disidak aja. Saya sudah minta tolong untuk disosialisasikan dulu,” papar Alvin.
Kemudian, jika ia telah mendapatkan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat tersebut dan masih tetap melanggar, ia bersedia untuk disegel.
“Terkecuali kalau saya sudah mendapatkan sosialisasi dan masih ngeyel silahkan sekalian konter saya untuk disegel juga gapapa,” ungkap dia.
Kendati demikian, Alvin tetap menerima kesalahannya karena tidak menyediakan alat pendukung dalam penerapan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, dan alat pengukur suhu tubuh.
Dalam sidang tindak pidana ringan tersebut, Alvin dijatuhi hukuman berupa sanksi denda administratif.
Ia harus membayar denda sebesar 149 ribu rupiah dan seribu rupiah biaya persidangan.
PN Kota Banjar Tindak 25 Pelanggar PPKM Darurat
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, di hari kedua sidang tindak pidana ringan sebanyak 25 perkara yang terdiri dari beberapa pelanggaran.
“Diantaranya tidak menggunakan masker, melewati jam operasional untuk para pelaku usaha, sama yang menimbulkan kerumunan,” kata Jan Oktavianus.
Meskipun ada masukan dari salah seorang pelanggar, dalam persidangan tersebut tidak ada yang mengajukan banding.
“Semuanya menerima meskipun ada masukan ataupun keluhan dari pelanggar, tapi intinya peraturan dari Inmendagri ataupun perda tersebut kita tetap tegakan,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online)
Editor: Jujang