Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 6 orang pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Banjar, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan, Selasa (6/7/2021).
Warga yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu kedapatan melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan, saat petugas gabungan melakukan patroli Senin malam (5/7/2021).
Petrus Nico Kristian, SH selaku hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Banjar memimpin sidang tersebut.
Selain itu, sidang tersebut juga melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.
“Sidang kita ini menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat. Jadi ketentuan tersebut kita terapkan sebagaimana yang sudah dilakukan masing-masing daerah di Jabar,” kata Jan Oktavianus kepada awak media.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Banjar, Pelanggar Kena Sanksi Administratif
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjalani sidang karena terbukti melanggar aturan, akan kena sanksi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat, yakni kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah dan minimal 5 juta rupiah.
“Namun segala sesuatunya hakim yang menangani perkara, tentunya berdasarkan dengan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut,” paparnya.
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Bisa Dipenjara
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan menyampaikan, terdapat dua denda dalam sidang tindak pidana ringan tersebut.
Antara lain denda administratif dan denda karena melanggar aturan selama PPKM Darurat.
“Untuk denda administratif masuknya ke kas daerah, sedangkan untuk denda pidana itu masuknya ke kas negara,” ujar Ade Hermawan.
Kendati demikian, ketika masyarakat pelanggar itu yang tidak mampu membayar denda maka pilihannya adalah kurungan penjara.
“Makanya dari Kejaksaan ada eksekutor, ketika orang itu tidak mampu untuk membayar denda maka pilihannya kurungan penjara,” katanya.
“Mobil tahanan juga sudah kita siapkan,” tambahnya.
Selain itu, dari 6 orang pelanggar tersebut, 5 orang diantaranya hakim menjatuhi sanksi berupa denda sebesar 249 ribu rupiah ditambah dengan seribu rupiah biaya persidangan.
Kemudian, satu orang lainnya dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 149 ribu rupiah dan seribu rupiah biaya persidangan. (Sandi/R8/HR Online)
Editor: Jujang