Senin, April 21, 2025
BerandaBerita BanjarDi Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda

Di Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 6 orang pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Banjar, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan, Selasa (6/7/2021).

Warga yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu kedapatan melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan, saat petugas gabungan melakukan patroli Senin malam (5/7/2021).

Petrus Nico Kristian, SH selaku hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Banjar memimpin sidang tersebut.

Selain itu, sidang tersebut juga melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.

“Sidang kita ini menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat. Jadi ketentuan tersebut kita terapkan sebagaimana yang sudah dilakukan masing-masing daerah di Jabar,” kata Jan Oktavianus kepada awak media.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Banjar, Pelanggar Kena Sanksi Administratif

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjalani sidang karena terbukti melanggar aturan, akan kena sanksi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat, yakni kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah dan minimal 5 juta rupiah.

“Namun segala sesuatunya hakim yang menangani perkara, tentunya berdasarkan dengan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut,” paparnya.

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Bisa Dipenjara

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan menyampaikan, terdapat dua denda dalam sidang tindak pidana ringan tersebut.

Antara lain denda administratif dan denda karena melanggar aturan selama PPKM Darurat.

“Untuk denda administratif masuknya ke kas daerah, sedangkan untuk denda pidana itu masuknya ke kas negara,” ujar Ade Hermawan.

Kendati demikian, ketika masyarakat pelanggar itu yang tidak mampu membayar denda maka pilihannya adalah kurungan penjara.

“Makanya dari Kejaksaan ada eksekutor, ketika orang itu tidak mampu untuk membayar denda maka pilihannya kurungan penjara,” katanya.

“Mobil tahanan juga sudah kita siapkan,” tambahnya.

Selain itu, dari 6 orang pelanggar tersebut, 5 orang diantaranya hakim menjatuhi sanksi berupa denda sebesar 249 ribu rupiah ditambah dengan seribu rupiah biaya persidangan.

Kemudian, satu orang lainnya dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 149 ribu rupiah dan seribu rupiah biaya persidangan. (Sandi/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Respons Warga yang Menempati Jalur Rel Banjar-Pangandaran Soal Rencana Reaktivasi

Respons Warga yang Menempati Jalur Rel Banjar-Pangandaran Soal Rencana Reaktivasi

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kota Banjar, menempati tanah jalur rel kereta api Banjar-Pangandaran merespons soal rencana reaktivasi yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi...
Rencana Reaktivasi Banjar-Cijulang Pangandaran

Ada Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang, Warga Terdampak di Pangandaran Ingin Kepastian

harapanrakyat.com,- Warga terdampak rencana Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merasa khawatir dan minta kejelasan dari pemerintah. Rencana Reaktivasi kereta api...
kandang milik warga Pamarican

Kandang Milik Warga Pamarican Ciamis Terbakar, Puluhan Bebek dan Ayam Terpanggang

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang bebek milik warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar, Senin (21/04/2025) dini hari. Kandang bebek milik Rahmat Hidayat (70)...
Reaktivasi Jalur kereta Banjar-Cijulang

Wagub Erwan Sebut Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang Pangandaran Ditargetkan Selesai 2025

harapanrakyat.com,- Reaktivasi jalur Kereta Api Banjar-Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sepanjang 82 kilometer ditargetkan selesai pada 2025. Penganggaran reaktivasi jalur kereta ini bahkan sudah...
Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu, Sosok Bupati dan Ulama yang Dicintai Rakyat Gresik di Jawa Timur

Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu, Sosok Bupati dan Ulama yang Dicintai Rakyat Gresik

Sejarah Kanjeng Sepuh Sidayu mungkin masih terlalu asing bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Indonesia. Akan tetapi, bagi masyarakat Kabupaten Gresik, di Jawa Timur,...
Mobil Listrik Honda P7, Crossover Canggih Masa Kini

Mobil Listrik Honda P7, Crossover Canggih Masa Kini

Mobil SUV terbaru ini lahir dari kerja sama dua raksasa otomotif lintas negara. Di satu sisi ada Honda, di sisi lain ada GAC, perusahaan...