Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB), Jawa Barat, meminta pemerintah memberikan keringanan terkait penutupan sementara pedagang dengan kategori non esensial saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam hal itu, Sekertaris KBPPB, Aa Sukmana, mengatakan, pihaknya telah membuat surat usulan untuk pedagang bisa kembali berjualan.
“Dalam musyawarah kemarin bersama Kadis terkait serta dari Polsek Pataruman,” katanya, Senin (12/7/2021).
Menurut dia, jika pemerintah melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas perdagangan selama PPKM ini maka akan menimbulkan banyak dampak, seperti yang berhubungan dengan pegawai, tukang bejak, ojek maupun angkot.
Para pedagang pasar Banjar meminta kebijaksanaan pemerintah agar mengijinkan berjualan dengan batas waktu yang ditentukan.
“Jadi, usulan kami itu jika tetap harus ada penutupan total jangan terlalu lama, yakni tiga hari saja dari hari pertama sampai sekarang,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya pun sangat menghargai pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Kita minta dari besok hari Selasa sampai tanggal 20 Juli nanti untuk bisa berjualan minimal sampai jam 12 siang. Hanya itu point yang kami sampaikan dalam musyawarah kemarin,” tandasnya.
Respon Usulan Pedagang Pasar Banjar
Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat usulan hasil musyawarah bersama para pedagang kepada Wali Kota.
Kata Edi, ia tidak bisa memberikan kebijakan kepada para pedagang di pasar Banjar, sebab hal itu merupakan kewenangan Walikota sebagai kepala daerah.
“Usulan dari para pedagang pasar sudah kita sampaikan ke ibu Wali Kota, dan tinggal menunggu jawabannya. Karena untuk kebijakan itu kewenangannya ada di kepala daerah,” singkatnya. (Sandi/R6/HR-Online)