Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Operasi Yustisi di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tim Satgas Covid-19 Kecamatan masih menemukan adanya warga yang melanggar PPKM.
Camat Kecamatan Padaherang, Kustiman mengatakan, tim Satgas Covid-19, baik dari muspika maupun satgas di 14 desa se-Kecamatan Padaherang, secara bersamaan menggelar kegiatan Operasi Yustisi di desanya masing-masing.
Kegiatan Operasi Yustisi kali ini tiada lain untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat. Sekaligus juga memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Pelanggar PPKM salah satunya tidak menggunakan masker saat berkendaraan. Warga yang mendapatkan sanksi tersebut didenda sebesar 20 ribu rupiah. Nantinya hasil dari dendaan masuk ke kas daerah,” terang Kustiman, Jumat (30/07/2021).
Baca Juga : Tak Pakai Masker, Warga Pangandaran Didenda Rp 20 Ribu
Ia menyebutkan, kegiatan Operasi Yustisi di Padaherang tidak hanya berlangsung di satu desa atau jalan utama saja. Melainkan ke daerah pelosok, seperti wilayah Desa Panyutran, Bojongsari, dan Kedungwuluh.
“Di wilayah desa yang jauh dari keramaian pun menggelar hal serupa, dan tidak pandang bulu. Bagi yang melanggar akan kena sanksi denda 20 ribu rupiah,” tandas Kustiman.
Sementara itu, Yopi Aryanto, salah seorang warga asal Mangunjaya yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda Rp 20 ribu.
“Ya, saya lupa tidak bawa masker dan terjaring razia. Akhirnya saya pun membayar dendaan ke petugas. Saya tidak merasa keberatan dengan sanksi denda tersebut, karena uang hasil dendaan masuk ke kas daerah,” katanya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini tak sedikit warga yang terjaring razia. Total dari 14 desa, warga yang terjaring razia tersebut jumlahnya mencapai puluhan.
“Hasil dari dendaan itu langsung kita setorkan ke kas daerah,” jelas Kustiman. (Ntang/SR/HR)
Editor : Eva