Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita BanjarMelanggar PPKM Darurat, Pabrik Kayu di Kota Banjar Didenda Rp 40 Juta

Melanggar PPKM Darurat, Pabrik Kayu di Kota Banjar Didenda Rp 40 Juta

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Melanggar PPKM Darurat, pabrik kayu di Kota Banjar, Jawa Barat, dijatuhi hukuman berupa sanksi denda sebesar Rp 40 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi denda sebesar itu sesuai dengan putusan hakim tunggal kepada pabrik kayu PT. Berkat Karunia Surya (BKS) karena telah melanggar PPKM Darurat.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam putusan hakim tunggal, sanksi berupa denda paling banyak diberikan kepada PT. BKS.

“Kalau masalah denda, yang paling besar besar itu PT. BKS. Dendanya sebesar 40 juta rupiah. Kemudian, ada PT. Sandy Persada sebesar 30 juta rupiah,” terang Jan Oktavianus, Senin (12/07/2021).

Ia menyebutkan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut ada sebanyak 61 pelanggar PPKM Darurat dari perorangan hingga perusahaan.

Baca Juga : Pedagang Pasar Banjar Minta Pemerintah Berikan Keringanan Selama PPKM Darurat

“Hari ini ada sebanyak 61 berkas yang masuk dalam persidangan dengan denda yang berbeda,” kata Jan Oktavianus.

Semetara itu, HRD PT. Berkat Karunia Surya, Agung Toha Yasin menilai kurangnya sosialisasi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat dari pemerintah.

“Sebetulnya kurang pemberitahuan kepada kami kalau ada aturan kerja karyawan yang masuk harus 10 persennya. Sementara sore menerima pemberitahuan. Kemudian paginya kami ditindak,” ungkapnya.

Menurut Agung, pabrik BKS mendapat sanksi karena karyawan pada bagian administrasi yang masuk melebihi kapasitas lebih dari 10 persen.

“Sedangkan total karyawan pada bagian administrasi ada 24 orang. Saat itu yang sedang sakit ada 2 orang, jadi yang masuk sebanyak 22 orang. Berarti kalau kata aturan 10 persen, itu hanya 2 orang saja yang boleh masuk kerja,” tuturnya.

Selain itu, kata Agung, pihaknya juga keberatan dengan sanksi berupa denda yang hakim berikan terhadap para pelanggar. Padahal, pasal yang disangkakan semuanya sama. (Sandi/R3/HR-Online)

Editor : Eva

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...