Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Melanggar PPKM Darurat, pabrik kayu di Kota Banjar, Jawa Barat, dijatuhi hukuman berupa sanksi denda sebesar Rp 40 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi denda sebesar itu sesuai dengan putusan hakim tunggal kepada pabrik kayu PT. Berkat Karunia Surya (BKS) karena telah melanggar PPKM Darurat.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam putusan hakim tunggal, sanksi berupa denda paling banyak diberikan kepada PT. BKS.
“Kalau masalah denda, yang paling besar besar itu PT. BKS. Dendanya sebesar 40 juta rupiah. Kemudian, ada PT. Sandy Persada sebesar 30 juta rupiah,” terang Jan Oktavianus, Senin (12/07/2021).
Ia menyebutkan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut ada sebanyak 61 pelanggar PPKM Darurat dari perorangan hingga perusahaan.
Baca Juga : Pedagang Pasar Banjar Minta Pemerintah Berikan Keringanan Selama PPKM Darurat
“Hari ini ada sebanyak 61 berkas yang masuk dalam persidangan dengan denda yang berbeda,” kata Jan Oktavianus.
Semetara itu, HRD PT. Berkat Karunia Surya, Agung Toha Yasin menilai kurangnya sosialisasi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat dari pemerintah.
“Sebetulnya kurang pemberitahuan kepada kami kalau ada aturan kerja karyawan yang masuk harus 10 persennya. Sementara sore menerima pemberitahuan. Kemudian paginya kami ditindak,” ungkapnya.
Menurut Agung, pabrik BKS mendapat sanksi karena karyawan pada bagian administrasi yang masuk melebihi kapasitas lebih dari 10 persen.
“Sedangkan total karyawan pada bagian administrasi ada 24 orang. Saat itu yang sedang sakit ada 2 orang, jadi yang masuk sebanyak 22 orang. Berarti kalau kata aturan 10 persen, itu hanya 2 orang saja yang boleh masuk kerja,” tuturnya.
Selain itu, kata Agung, pihaknya juga keberatan dengan sanksi berupa denda yang hakim berikan terhadap para pelanggar. Padahal, pasal yang disangkakan semuanya sama. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva