Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Diduga melanggar aturan PPKM darurat, sebuah perusahaan kayu dan SKPD di Kota Banjar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan.
Hal itu terungkap saat Kapolres Banjar bersama Forkompimda melakukan sidak ke sejumlah lokasi, termasuk pabrik kayu yang ada di Kelurahan Situbatu.
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, mengatakan, pihaknya saat melakukan sidak menemukan perusahaan tersebut tidak menerapkan sistem kerja sesuai aturan PPKM darurat.
Pelanggaran tersebut, kata ia, karyawan yang bekerja melebihi kapasitas sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Karyawan di bagian administrasi melebihi kapasitas. Padahal kemarin baru saja kita rapat koordinasi dengan perwakilan pabrik, termasuk PT BKS ini,” kata Ardiyaningsih, Jum’at (9/7/2021).
baca juga: Positif Covid-19, Ratusan Karyawan Pabrik di Kota Banjar Jalani Isolasi Mandiri
Selain itu, pihaknya juga mendapati SKPD di komplek perkantoran Pamongkoran yang melanggar aturan itu, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Seharusnya, SKPD ini yang merupakan sektor non esensial menerapkan 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persennya WFH.
Tapi dalam kenyataannya justru melebihi 25 persen. Sehingga hal tersebut masuk dalam pelanggaran.
Kajari Banjar, Ade Hermawan, menegaskan, penindakan terhadap pelanggara PPKM darurat tidak hanya bagi masyarakat maupun pelaku usaha saja, namun semua pihak harus menaati peraturan.
“Jadi, aparatur pemerintah maupun pengusaha serta masyarakat harus bersama-sama mendukung PPKM darurat ini. Maka dari itu, bila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)