Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat hanya bisa mengelus dada setelah hakim menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta kepadanya.
Denda tersebut bukannya tanpa sebab. Tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan jalan Galunggung tersebut melanggar aturan PPKM Darurat dengan melayani pembeli makan di tempat.
Padahal salah satu aturan PPKM Darurat adalah penjual makanan hanya boleh melayani take away atau makanan dibungkus lalu dibawa dan dimakan di rumah. Ini berarti penjual makanan tidak boleh meyalani makan di tempat (dine in).
Karena dianggap telah melanggar aturan PPKM Darurat tersebut, Endang akhirnya disidang di Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
Persidangan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim Abdul Gofar. Keputusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) adalah memberikan denda minimal Rp 5 juta. Maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari kepada tukang bubur malam di perempatan Jalan Galunggung tersebut.
Tukang bubur yang setiap harinya berdagang pada malam hari ini kedapatan petugas Satgas Covid-19 sedang melayani pembeli untuk makan di tempat, Senin (05/07/21) malam.
Saat kejadian tersebut saat petugas sedang patroli, dan tukang bubur terciduk sedang melayani makan di tempat 4 orang pembelinya. Sehingga, tukang bubur tersebut disanksi hakim sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tukang Bubur di Tasikmalaya Keberatan Didenda Rp 5 Juta
Endang Ulo, pemilik usaha bubur yang didenda mengaku sangat berat menerima denda Rp 5 juta. “Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Saat kejadian, lanjut Endang, adiknya yang berjualan. Sementara Endang sendiri berjualan di Garut.
“Adik saya yang dagang sebetulnya, saya mah berdagang di Garut, jadi tiap 2 minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menegaskan proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu