Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali. Kota Tasikmalaya dan Banjar, Jawa Barat adalah termasuk daerah yang harus melaksanakan PPKM darurat berlaku dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2020.
Berikut aturan dalam PPKM Darurat, pertama work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial, kedua kegiatan pembelajaran secara daring atau online.
Bagi sektor esensial berlaku 50 persen work from office atau WFO dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritikal boleh 100 persen asalkan memperketat protokol kesehatan.
Sektor esensial mencakup perbankan, keuangan, pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, perhotelan. Sektor kritikal yakni energi, keamanan, kesehatan, transportasi dan logistik, industri makanan, minuman, listrik dan air serta industri kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam melaksanakan PPKM Darurat, supermarket, pasar, toko kelontongan dan swalayan di Kota Tasikmalaya dan Banjar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan tutup. Rumah makan dan restoran hanya menerima take away atau delivery order.
Untuk tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan area publik) dan tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan olahraga, kesenian dan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan tutup sementara.
Sedangkan untuk transportasi umum masih boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan lebih memperketat protokol kesehatan.
Bagi warga Kota Tasikmalaya dan Banjar yang akan melangsungkan saat PPKM darurat hanya boleh menggelar resepsi pernikahan dengan tamu yang hadir maksimal 30 orang dengan Prokes ketat. Tidak boleh ada prasmanan tapi makanan take away.
Bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi jarak jauh harus menunjukan kartu vaksin dan tes PCR H-2 untuk pengguna pesawat. Sedangkan untuk bus dan kereta membawa hasil tes antigen pada H-2. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang