Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus melakukan sosialisasi aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan melakukan branding pada mobil dinas (Mobdin) Kejaksaan.
Pantauan HR Online, mobil dinas Kejaksaan terlihat dihiasi tulisan berupa aturan PPKM Darurat beserta ancaman hukuman bagi para pelanggar.
“Kita dari Kejaksaan Negeri Ciamis ikut berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai pasal-pasal yang dikenakan pada pelanggar Prokes pada masa PPKM Darurat. Kami tempel pasal-pasal tersebut di mobil dinas Kejari Ciamis,” kata Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH, Kamis (8/7/2021).
Menurut Yuyun, selain menghiasi mobil, para petugas dari Kejari Ciamis juga melakukan sosialisasi dengan woro-woro langsung kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar aturan yang berlaku selama PPKM Darurat bisa lebih dipahami oleh masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Bukan hanya Dishub ataupun Satpol PP yang melakukan woro-woro, kita juga melakukan hal sama untuk masyarakat Ciamis. Semoga dengan banyaknya dorongan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelanggaran prokes bisa diminimalisir dan pandemi Covid-19 juga mereda,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu