Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Darurat Kejari Ciamis menerima sanksi Denda dari 86 pelanggar dengan total denda yang disetor ke kas negara Rp. 9.376.000.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Ciamis Palupi Wiryawan SH, MH, kepada HR Online, Senin (26/07/2021).
Menurut Palupi, selama PPKM Darurat pihaknya sudah melaksanakan sidang sebanyak 5 kali bagi pelanggar protokol kesehatan, salah satunya sidang warga yang tidak mengenakan masker.
“Kita melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama Majelis Hakim secara online. Sebanyak 86 pelanggar Prokes selama PPKM Darurat disidang secara online,” katanya.
Pihaknya menerima berkas laporan dari Satgas Gabungan Covid-19 Kabupaten Ciamis saat pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan.
Palupi menerangkan, dari total 86 pelanggar yang sudah mengikuti sidang Tipiring terkumpul uang sebesar Rp. 9.376.000 dengan biaya perkara sebesar Rp 199.000 dari total keseluruhan pelanggar.
“Untuk putusan denda bervariasi dari mulai Rp. 28.000, ada juga yang sampai Rp. 200.000 tergantung jenis pelanggarannya,” ungkapnya.
Uang yang terkumpul dari denda para pelanggar prokes selama PPKM Darurat di Ciamis tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara.
“Sidak para pelanggar dilaksanakan di 5 kecamatan di kabupaten Ciamis. Kegiatan sidak ini tidak dilaksanakan setiap hari, tergantung permintaan penyidik,” katanya.
Palupi menambahkan saat sidak biasanya dilakukan secara gabungan bersama Pemda, TNI/Polri, Kejaksaan dan unsur Forkopimda. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu